Efektivitas Penerapan Hybrid Learning Pasca Pandemi Covid-19

- Editor

Minggu, 29 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Hybrid Learning – Terjadinya pandemi Covid-19 membuat banyak perubahan diberbagai sektor kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan. Kegiatan belajar mengajar yang biasanya dilakukan secara tatap muka, terpaksa harus dilakukan secara daring (online) untuk menghindari dan menekan semakin meluasnya wabah Covid-19.

Kemudian, melihat situasi saat ini yangmana kita tidak tahu kapan berakhirnya pandemi dan dilihat dari kondisi masyarakat yangmana sudah banyak yang divaksin serta angka penyebaran Covid-19 yang cenderung menurun dan angka kesembuhan yang semakin bergerak naik, maka pemerintah memutuskan untuk merubah tatanan kehidupan dengan penerapan situasi nomal atau yang biasa disebut dengan “new normal”.

Dengan diterapkannya era new normal, sekolah-sekolah pun mulai dibuka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat. Dengan diterapkannya era new normal, institusi pendidikan pun mempunyai tantangan tersendiri untuk memilih cara belajar yang akan digunakan pada pasca pandemi Covid-19, apakah sekolah akan menerapkan full online learning, blended learning, atau hybrid learning? Masing-masing pilihan tersebut memiliki kelebihan dan juga kekurangan.

Dengan tidak adanya jaminan bahwa pandemi Covid-19 akan segera berakhir dan hal ini membuat pembelajaran secara hybrid learning bisa menjadi pilihan yang tepat.

Hybrid learning merupakan penggabungan dari pembelajaran berbasis e-learning atau online dengan pembelajaran tatap muka atau konvensional.

Pembelajaran dengan hybrid learning memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk memilih, apakah ingin belajar dengan menggunakan sistem belajar online atau dengan proses belajar tatap muka di kelas. Bagi peserta didik yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran online, maka pembelajaran tatap muka bisa menjadi kesempatan yang baik agar mereka dapat terus belajar dengan cara seefektif mungkin.

Tujuan dari penerapan hybrid learning adalah untuk mempermudah peserta didik yang mengalami kesulitan gangguan internet ataupun memiliki keterbatasan alat penunjang pembelajaran seperti laptop dan handphone.

Tanpa disadari, manfaat lain dari pemberlakuan hybrid learning adalah mempecepat penguasaan teknologi baik oleh guru maupun peserta didik karena pelaksanaan pembelajaran hybrid learning memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti penggunaan laptop, pembelajaran online menggunakan zoom atau google meet, dan masih banyak lagi. Sehingga, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia juga dapat mengalami peningkatan.

Salah satu contoh penggunaan pembelajaran hybrid learning adalah saat proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, pembelajaran dapat disiarkan secara langsung kepada peserta didik yang hadir secara online. Dalam proses pembelajaran ini, ada peserta didik yang belajar di dalam kelas dan ada juga peserta didik yang mengikuti proses belajar secara online.

Dengan pemberlakuan hybrid learning, peserta didik hanya dianjurkan untuk datang ke sekolah dengan kuota 50%. Misalnya, jika dalam satu kelas terdapat 30 orang, maka peserta didik yang berkenan untuk hadir berjumlah 15 orang saja dan sisanya melakukan pembelajaran secara daring atau online.

Yang harus diperhatikan oleh guru dan peserta didik ketika melaksanakan pembelajaran secara online adalah memperhatikan akses jaringan internet sebagai penunjang kegiatan pembelajaran. Guru dan peserta didik juga harus memperhatikan teknologi penunjang yang lain, seperti tersedianya laptop atau handphone, akses penggunaan zoom / google meet, dan lain-lain. dengan begitu, diharapkan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Pemberlakuan hybrid learing juga butuh kesadaran dari peserta didik untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses pembelajaran, terutama bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran secara online. Jangan sampai pemberlakuan hybrid learning dimanfaatkan peserta didik untuk bermalas-malasan.

Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa penerapan hybrid learning dapat digunakan untuk menggantikan pembelajaran full learning dimasa peralihan pasca pandemi Covid-19. Untuk alasannya adalah adanya fleksibilitas peserta didik untuk memilih proses pembelajaran yang paling baik sesuai dengan kebutuhan mereka.

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

Penulis: SM

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru