Sekarang, Kurikulum 2013 telah resmi diubah menjadi kurikulum merdeka belajar di berbagai sekolah di Indonesia. Kemdikbud Ristek juga telah Pelucuran kurikulum merdeka belajar meresmikan untuk implementasinya di tahun 2022.
Terdapat kabar baru terkait pelaksanaan kurikulum merdeka belajar. Kabarnya, Kemdikbud saat ini sedang membuat terobosan baru dalam rapor siswa yang diterapkan pada kurikulum pembelajaran mandiri. Tentunya hal ini perlu dipahami oleh semua guru dan kepala sekolah.
Pada Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat dua jenis rapor untuk satu orang siswa yang penting diketahui oleh semua guru dan Kepala Sekolah. Kedua jenis rapor siswa dalam kurikulum merdeka belajar ini tentunya berbeda dengan raport siswa sebelumnya. Yang mana pada sebelumnya siswa hanya menerima satu jenis rapor saja pada setiap kurikulum yang diterapkan.
Lalu seperti apa kedua jenis rapor tersebut? Berikut penjelasanya
Rapor Intrakulikuler
Rapor intrakurikuler ini adalah rapor hasil belajar siswa pada tiap-tiap mata pelajaran yang diampu oleh siswa. Pemberian rapor ini kepada siswa adalah per enam bulan atau per semester.Rapor ini memiliki tampilan berupa identitas siswa pada bagian awal dan terdapat penambahan bagian “Fase” pada bagian kolom identitas.
Rapor intrakulikuler ini juga memiliki Keunggulan lain adalah penyajian yang lebih jelas dimana rapor hanya menjelaskan mata pelajaran, nilai akhir, dan pencapaian kompetensi yang diajarkan oleh siswa.
Selebihnya tampilan rapor pada bagian bawah, terdapat kategori kegiatan ekstrakurikuler, predikat, keterangan, dan beberapa kolom tanda tangan. Oleh karenanya, pada Rapor Intrakurikuler ini, hanya berisi 2 halaman saja
Halaman Selanjutnya
Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya