Dua Jenis Rapor Baru untuk Kurikulum Merdeka Belajar, Berikut detailnya

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Implementasi  Merdeka Belajar

Tahapan Implementasi  Merdeka Belajar

Sekarang, Kurikulum 2013 telah resmi diubah menjadi kurikulum merdeka belajar di berbagai sekolah di Indonesia. Kemdikbud Ristek juga telah Pelucuran kurikulum merdeka belajar meresmikan untuk implementasinya di tahun 2022.

Terdapat kabar baru terkait pelaksanaan kurikulum merdeka belajar. Kabarnya, Kemdikbud saat ini sedang membuat terobosan baru dalam rapor siswa yang diterapkan pada kurikulum pembelajaran mandiri. Tentunya hal ini perlu dipahami oleh semua guru dan kepala sekolah.

Pada Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat dua jenis rapor untuk satu orang siswa yang penting diketahui oleh semua guru dan Kepala Sekolah. Kedua jenis rapor siswa dalam kurikulum merdeka belajar ini tentunya berbeda dengan raport siswa sebelumnya. Yang mana pada sebelumnya siswa hanya menerima satu jenis rapor saja pada setiap kurikulum yang diterapkan.

Lalu seperti apa kedua jenis rapor tersebut? Berikut penjelasanya

Rapor Intrakulikuler

Rapor intrakurikuler ini adalah rapor hasil belajar siswa pada tiap-tiap mata pelajaran yang diampu oleh siswa. Pemberian rapor ini kepada siswa adalah per enam bulan atau per semester.Rapor ini memiliki tampilan berupa identitas siswa pada bagian awal dan terdapat penambahan bagian “Fase” pada bagian kolom identitas.

Rapor intrakulikuler ini juga memiliki Keunggulan lain adalah penyajian yang lebih jelas dimana rapor hanya menjelaskan mata pelajaran, nilai akhir, dan pencapaian kompetensi yang diajarkan oleh siswa.

Selebihnya tampilan rapor pada bagian bawah, terdapat kategori kegiatan ekstrakurikuler, predikat, keterangan, dan beberapa kolom tanda tangan. Oleh karenanya, pada Rapor Intrakurikuler ini, hanya berisi 2 halaman saja

Halaman Selanjutnya

Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,432 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis