Dua Jenis Rapor Baru untuk Kurikulum Merdeka Belajar, Berikut detailnya

- Editor

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan Implementasi  Merdeka Belajar

Tahapan Implementasi  Merdeka Belajar

Sekarang, Kurikulum 2013 telah resmi diubah menjadi kurikulum merdeka belajar di berbagai sekolah di Indonesia. Kemdikbud Ristek juga telah Pelucuran kurikulum merdeka belajar meresmikan untuk implementasinya di tahun 2022.

Terdapat kabar baru terkait pelaksanaan kurikulum merdeka belajar. Kabarnya, Kemdikbud saat ini sedang membuat terobosan baru dalam rapor siswa yang diterapkan pada kurikulum pembelajaran mandiri. Tentunya hal ini perlu dipahami oleh semua guru dan kepala sekolah.

Pada Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat dua jenis rapor untuk satu orang siswa yang penting diketahui oleh semua guru dan Kepala Sekolah. Kedua jenis rapor siswa dalam kurikulum merdeka belajar ini tentunya berbeda dengan raport siswa sebelumnya. Yang mana pada sebelumnya siswa hanya menerima satu jenis rapor saja pada setiap kurikulum yang diterapkan.

Lalu seperti apa kedua jenis rapor tersebut? Berikut penjelasanya

Rapor Intrakulikuler

Rapor intrakurikuler ini adalah rapor hasil belajar siswa pada tiap-tiap mata pelajaran yang diampu oleh siswa. Pemberian rapor ini kepada siswa adalah per enam bulan atau per semester.Rapor ini memiliki tampilan berupa identitas siswa pada bagian awal dan terdapat penambahan bagian “Fase” pada bagian kolom identitas.

Rapor intrakulikuler ini juga memiliki Keunggulan lain adalah penyajian yang lebih jelas dimana rapor hanya menjelaskan mata pelajaran, nilai akhir, dan pencapaian kompetensi yang diajarkan oleh siswa.

Selebihnya tampilan rapor pada bagian bawah, terdapat kategori kegiatan ekstrakurikuler, predikat, keterangan, dan beberapa kolom tanda tangan. Oleh karenanya, pada Rapor Intrakurikuler ini, hanya berisi 2 halaman saja

Halaman Selanjutnya

Rapor Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,453 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis