Download Materi Hari Pertama Diklat Gratis “ Penyusunan Perangkat Pembelajaran SiPendi-eRaport PAUD”

- Editor

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiPendi merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Penilaian Perkembangan Anak Usia Dini yang dicetuskan oleh PP PAUD Dimkas Jawa Tengah.

SiPendi adalah produk pengembangan model PP PAUD dan Dikmas Jawa Tengah, model ini dapat menjadi solusi bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang PAUD dalam melakukan proses penilaian.

Salah satu cara untuk membuat penilaian hasil belajar PAUD dengan mudah maka, guru dapat memanfaatkan SiPendi.

SiPendi dapat diartikan sebagai sebuah sistem informasi penilaian Perkembangan Anak Usia Dini yang digunakan oleh guru atau pendidik untuk mempermudah dan mempercepat proses rekapitulasi penilaian Perkembangan Anak Usia Dini.

Anda dapat melakukan registrasi SiPendi dengan mudah, berikut terdapat 4 cara mudah untuk melakukan registrasi pada SiPendi yaitu sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir registrasi yang tersedia pada SiPendi.
  2. Melakukan konfirmasi email dengan cara klik tautan pada kotak masuk email yang telah Anda daftarkan.
  3. Verifikasi admin, dimana admin SiPendi akan memverifikasi data Anda.
  4. Login, setelah terverifikasi, Anda dapat login atau masuk pada akun SiPendi menggunakan akses yang dikirimkan ke email Anda.

Untuk lebih detailnya maka Anda dapat mengunduh materi dengan cara :

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

DOWNLOAD DISINI

SiPendi menyediakan berbagai macam fitur yang dapat digunakan dalam proses penilaian diantaranya yaitu Penilaian Harian, Catatan Perkembangan, serta Laporan Grafis dan Cetak.

Penggunaan di SiPendi, Kepala Sekolah menjadi akun yang paling utama bertugas untuk meninput data baik guru maupun peserta didik. Dengan hal itu maka sangat penting bagi kepala sekolah atau yang mengoperasikan akun sekolah di SiPendi.

Tugas akun Kepala Sekolah pada SiPendi adalah lebih ditekankan pada menu “Master Data” yang terdapat di SiPendi.

Selain akun Kepala Sekolah, Guru juga perlu melakukan penilaian pada peserta didik. Akun Guru didapatkan pada akun sekolah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa akun Kepala Sekolah adalah menginput data guru yang mana data tersebut adalah proses pembuatan akun Guru. Dengan itu maka Guru baru bias untuk melakukan penilaian harian kepada peserta didik.

Agar lebih lebih mudah dalam memahami penilaian pada peserta didik jenjang PAUD maka Anda dapat mengikuti pelatihan yang berjudul “Penyusunan Perangkat Pembelajaran Sebagai Penunjang SiPendi-eRaport” yang dilaksanakan pada tanggal 22 – 25 Februari 2022 pada pukul 19.30 WIB.

Dengan mengikuti pelatihan tersebut Anda akan mendapatkan berbagai macam fasilitas diantaranya adalah Sertifikat 35JP, Diklat Kit, Laporan Pengembangan Diri, Akses Zoom Meeting, Materi Pelatihan, dan Grup Pendampingan Eksklusif.

Anda dapat melakukan pendaftaran dengan cara KLIK DISINI.

Apabila Anda memerlukan bantuan dalam pendaftaran dan membutuhkan informasi lebih lanjut dalam pendaftaran, maka Anda dapat menghubungi kontak dibawah ini :

082132961814 (Andika)

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis