Pengembangan profesi guru merupakan sebuah tindak lanjut dari upaya pencapaian standar kompetensi guru yang ditetapkan oleh pihak permerintah sesuai dengan peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Dalam peraturan tersebut seorang guru harus memiliki kriteria kompetensi yang baik dalam segi ranah pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Sehingga program PKB dapat dijadikan sebagai sarana guru dalam kebijakan pemerintah sebagai tindakan realisasi peraturan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunakan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang IIIa sampai dengan pangkat pembina Utama golongan ruang IV e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Continous professional development (CPD) terdiri dari serangkaian aktivitas reflektif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seseorang.
PKB mendukung pemenuhan kebutuhan seseorang dan meningkatkan praktik profesional guru. PKB merupakan sebuah cara setiap anggota asosiasi profesi memelihara,memperbaiki, dan memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka dan mengembangkan kualitas diri yang diperlukan dalam kehidupan profesional mereka.
PKB mencakup gagasan bahwa individu selalu bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan profesional mereka di luar apa yang mereka dapatkan dalam pelatihan dasar yang mereka terima ketika pertama kali melakukan pekerjaan tersebut.
Tujuan Utama dari pengembangan profesional guru melalui PKB adalah peningkatan pembelajaran siswa. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) ini penting hal tersebut dikarenakan berkaitan dengan optimalisasi pelayanan terhadap klien dalam hal ini siswa, bukti dari profesionalisme, prasyarat pekerjaan, meningkatkan keterampilan kerja guru secara individual, memperluas pengalaman guru untuk keperluan perkembangan karir atau promosi, mengembangkan pengetahuan dan pemahaman profesional guru secara individual, meningkatkan pendidikan pribadi atau pendidikan umum individu guru, membuat guru merasa dihargai, meningkatkan rasa puas terhadap pekerjaan, meningkatkan pandangan positif mengenai pekerjaan, memungkinkan guru mengantisipasi dan bersiap untuk menghadapi perubahan, mengklarifikasi keseluruhan kebijakan sekolah atau departemen.
Upaya mewujudkan guru sebagai profesi yaitu mereka harus menjadi bagian dari obsesi masyarakat profesi guru itu sendiri sebagai bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat sebagai klien.
Untuk itu asosiasi profesi guru harus menjadi garda terdepan dalam perjalanan membangun profesionalisme guru yang diidamkan karena CPD/PKB merupakan cara agar guru tetap bisa menjaga dan meningkatkan keprofesiannya. Selain itu perlu dukungan penuh dari para manajemen yang terkait dengan CPD/PKB guru yaitu kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya.
PKB dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil PK Guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil PK Guru masih berada di bawah standar kompetensi yang ditetapkan atau berkinerja rendah maka guru tersebut diwajibkan untuk mengikuti program PKB yang diorientasikan sebagai pembinaan untuk mencapai kompetensi standar yang disyaratkan.
Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang disyaratkan, maka kegiatan PKB diarahkan kepada pengembangan kompetensi agar dapat memenuhi tuntutan masa depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
Untuk mengetahui dan mempelajari terkait PKB maka bapak/ibu guru dapat mengunduh Buku 5 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Disini
Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,
Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:
- Dapat surat keterangan terbit
- Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
- Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
- Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
- Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru
Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:
- Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
- Sertakan gambar pendukung (bila ada)
- Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
- Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)
Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110