Dirjen GTK Kemdikbud Rilis Surat Edaran Mengenai Update PPPK Guru, Banyak Tendik Dapat SK Pengangkatan!

- Editor

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru – Informasi ini berkaitan dengan tindak lanjut para peserta guru yang mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021, dimana dalam perkembangan PPPK guru yang telah lulus seleksi tahun 2021, disampaikan secara langsung oleh Nunuk Suryani.

Informasi mengenai banyaknya tenaga pendidik yang mendapatkan SK pengangkatan menjadi ASN PPPK dikemukakan oleh Nunik Suryani, Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud, yang disampaikan melalui salah satu postingan  di akun instagram resmi beliau @nunuksuryani , tepatnya pada sabtu 1 oktober 2022. 

Di mana pada peserta PPPK guru yang telah lulus seleksi 2021, terdapat guru honorer yang telah mendapatkan SK pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Dalam unggahan postingan instagram tersebut Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud yaitu Nunuk Suryani, mengunggah surat edaran yang diteritkan oleh Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud.

Isi dari Surat Edaran tersebut, bahwa Dirjen GTK menyampaikan bahwa terdapat  sebanyak 293.860 individu yang telah dinyatakan lulus seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2021.

Beliau juga melanjutkan pernyataannya mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 85% individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan.

Sementara terdapat sebanyak 12% yang telah memiliki NI (Nomor Induk) PPPK, akan tetapi belum memiliki SK pengangkatan.

Nunuk juga mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 3% individu yang belum memiliki NI PPPK.

Disisi lain dalam Surat Edaran sebelumnya yang ditulis dengan nomor 6773/B/GT.01.01/2022, yang diterbitkan pada Rabu, 28 September 2022 lalu. Yang juga di unggah oleh Nunuk melalui akun instagramnya.

Berisi mengenai penjelasan bahwa dari data data yang tersebut diatas, Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud mengimbau kepada Kepala Daerah agar dapat mengusahakan hal- hal berikut ini :

  1. Pemerintah Daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK pada jabatan fungsional guru.
  2. Pemerintah Daerah atau Pemda dapat segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK jabatan fungsional guru untuk guru-guru yang telah mempunyai NI PPPK.
  3. Pemerintah daerah dapat segera mengusulkan NI PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos di tahap pemberkasan ke BKN.

Halaman selanjutnya

Hal hal ini dilaksanakan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis