Dirjen GTK Kemdikbud Rilis Surat Edaran Mengenai Update PPPK Guru, Banyak Tendik Dapat SK Pengangkatan!

- Editor

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru – Informasi ini berkaitan dengan tindak lanjut para peserta guru yang mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021, dimana dalam perkembangan PPPK guru yang telah lulus seleksi tahun 2021, disampaikan secara langsung oleh Nunuk Suryani.

Informasi mengenai banyaknya tenaga pendidik yang mendapatkan SK pengangkatan menjadi ASN PPPK dikemukakan oleh Nunik Suryani, Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud, yang disampaikan melalui salah satu postingan  di akun instagram resmi beliau @nunuksuryani , tepatnya pada sabtu 1 oktober 2022. 

Di mana pada peserta PPPK guru yang telah lulus seleksi 2021, terdapat guru honorer yang telah mendapatkan SK pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Dalam unggahan postingan instagram tersebut Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud yaitu Nunuk Suryani, mengunggah surat edaran yang diteritkan oleh Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud.

Isi dari Surat Edaran tersebut, bahwa Dirjen GTK menyampaikan bahwa terdapat  sebanyak 293.860 individu yang telah dinyatakan lulus seleksi guru ASN PPPK pada tahun 2021.

Beliau juga melanjutkan pernyataannya mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 85% individu yang telah mendapatkan SK pengangkatan.

Sementara terdapat sebanyak 12% yang telah memiliki NI (Nomor Induk) PPPK, akan tetapi belum memiliki SK pengangkatan.

Nunuk juga mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 3% individu yang belum memiliki NI PPPK.

Disisi lain dalam Surat Edaran sebelumnya yang ditulis dengan nomor 6773/B/GT.01.01/2022, yang diterbitkan pada Rabu, 28 September 2022 lalu. Yang juga di unggah oleh Nunuk melalui akun instagramnya.

Berisi mengenai penjelasan bahwa dari data data yang tersebut diatas, Plt. Direktur Jenderal Kemdikbud mengimbau kepada Kepala Daerah agar dapat mengusahakan hal- hal berikut ini :

  1. Pemerintah Daerah agar dapat segera membayarkan gaji bagi guru-guru yang telah diangkat menjadi PPPK pada jabatan fungsional guru.
  2. Pemerintah Daerah atau Pemda dapat segera menyerahkan SK pengangkatan sebagai PPPK jabatan fungsional guru untuk guru-guru yang telah mempunyai NI PPPK.
  3. Pemerintah daerah dapat segera mengusulkan NI PPPK bagi guru-guru yang telah dinyatakan lolos di tahap pemberkasan ke BKN.

Halaman selanjutnya

Hal hal ini dilaksanakan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis