Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2023 Namun Gagal Diangkat PPPK, Ternyata Ini Sebabnya!

- Editor

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5. Tidak Memenuhi Persyaratan Lainnya

Misalnya saja, terdapat persyaratan lainnya yaitu dalam pemeriksaan kesehatan, ternyata peserta tidak sesuai dengan kualifikasi kesehatan yang ditetapkan oleh instansi nantinya.

6. Meninggal Dunia

Ini merupakan penyebab yang tidak bisa kita duga, karena berkaitan dengan takdir dan jalan hidup seseorang. Maka jika seseorang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 dinyatakan meninggal dunia, dengan begitu akan dinyatakan pembatalan kelulusan nya.

7. Meminta Pindah Instansi 

Dalam pasal 41, PPPK yang telah mendapatkan nomor induk sebagaimana dimaksud sebelumnya harus melaksanakan tiga jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.

Keputusan pengangkatan dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Dalam hal PPPK yang mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Sebagai informasi bahwa apabila anda sudah mendapatkan SK pengangkatan PPPK anda dilarang untuk pindah instansi dengan alasan apapun, karena syarat utama PPPK adalah siap ditempatkan dimana saja.

Demikian informasi Wajib tahu!  7 Penyebab Batal Diangkat ASN PPPK Walaupun DInyatakan Lulus Seleksi PPPK 2023, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 49,843 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis