Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2023 Namun Gagal Diangkat PPPK, Ternyata Ini Sebabnya!

- Editor

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebentar lagi jadwal untuk mengetahui hasil kelulusan seleksi PPPK akan segera diumumkan, namun ternyata tahukah anda terdapat beberapa penyebab bata diangkat ASN PPK walaupun dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Hal ini berlaku bagi semua jenis PPPK, baik PPK teknis, PPPK guru maupun PPPK tenaga kesehatan.

Tentu, anda sebagai pelamar PPPK 2023 perlu mengetahui hal ini, untuk menjadi antisipasi agar jalannya diangkat menjadi ASN PPPK mendapatkan kemudahan.

Pernyataan kita bersama, apa saja 7 penyebab batal diangkat ASN PPPK walaupun dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat menyimak artikel ini hingga tuntas.

 7 Penyebab Batal Diangkat ASN PPPK Walaupun Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2023

Penyebab penyebab ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Penyebabnya antara lain, yaitu:

1. Penyebab Pemberhentian Oleh Instansi

Tertuang dalam pasal 38, yaitu panselnas dapat membatalkan hasil seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing- masing instansi pemerintah.

Dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Penyebab pertama ini disebabkan oleh instansi yang dalam penyelenggaraan seleksi tidak sesuai dengan juknis dari KemenPANRB. Nantinya penyelenggaraannya akan dibatalkan oleh Panselnas.

2. Pengunduran Diri

Penyebab kedua ini dilakukan dengan sengaja untuk mengundurkan diri, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

3. Tidak Melakukan Pemberkasan

Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang  ditentukan.

Penyebab selanjutnya ini, biasanya terjadi karena tanpa sadar  maka dari itu kita sebagai pelamar harus melihat jadwal agar tidak tertinggal informasi.

Sebagaimana kita tahu bahwa pengumuman kelulusan akan dilaksanakan tanggal 6 – 15 Desember 2023, dan untuk DRH NI PPPK tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, nda akan diminta untuk melengkapi berbagai pemberkasan.

4. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai

Dalam banyak kasus penyebab ini masih terjadi, bisa jadi saat pelaksanaan seleksi administrasi dinyatakan lulus meskipun dari awal kualifikasi pendidikannya tidak sesuai.

Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri maka akan mendapatkan pembatalan kelulusan oleh PPK.

Halaman selanjutnya,

5. Tidak Memenuhi Pesyaratan Lainnya…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 49,745 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis