Di Jawa Tengah sendiri setidaknya terdapat 362 SMAN yang berada di bawah naungan Disdikbud; kemudian ada 239 SMK, dan 41 SLBN. Sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud tersebut wajib mengikuti peraturan yang baru saja dirilis tersebut.
Jika terdapat sekolah yang melanggar, maka siap-siap harus mendapatkan sanksi tegas. Dan jika ada sekolah yang sudah terlanjur memungut biaya study tour, dikatakan harus segera mengembalikan uang tersebut.
Sejauh ini bukan hanya daerah Jawa Tengah saja yang melarang sekolah melakukan study tour. Sejumlah daerah juga telah mengeluarkan peraturan melarang kegiatan tersebut di antaranya adalah daerah DKI Jakarta. Setidaknya terdapat belasan pemerintah daerah melarang atau melakukan pembatasan terkait pelaksanaan study tour tersebut.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Sumber Berita : WartaGuru.ID
Halaman : 1 2