Dimulai Februari, Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Harus  Lakukan Ini!

- Editor

Jumat, 2 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembagian kartu pertanyaan dan jawaban dalam penerapan model pembelajaran Make a Match

Pembagian kartu pertanyaan dan jawaban dalam penerapan model pembelajaran Make a Match

Setelah anda berhasil merancang pengelolaan kinerja yang berakhir 31 Januari lalu, terdapat beberapa tahapan selanjutnya yang harus anda lakukan untuk ke tahap praktik kinerja.

Meski demikian bagi Anda yang belum berhasil menyelesaikan perencanaan pengelolaan kinerja, sesuai surat edaran terbaru Kemdikbud, Anda masih diperbolehkan untuk melanjutkan menyelesaikan proses perencanaan kinerja tersebut.

Kamudian, apa saja tahapan tahapan selanjutnya yang perlu guru baik sertifikasi maupun non sertifikasi lakukan?

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Bagi sudah berhasil menyelesaikan perencanaan kinerja dan telah disetujui oleh atasan dalam hal ini adalah kepala sekolah, silahkan dapat melanjutkan ke tahap pelaksanaan kinerja. 

Praktik Kinerja merupakan bagian yang penting dalam Pelaksanaan Kinerja. Praktik ini didasarkan pada sub-indikator yang dipilih oleh Guru melalui Perencanaan Kinerja. Sub-indikator tersebut menjadi pedoman bagi Kepala Sekolah saat melakukan Observasi di Kelas tempat Anda mengajar. 

Keberhasilan Pelaksanaan Kinerja dinilai berdasarkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh Anda sebagai Guru melalui tindakan yang telah dilakukan.

Sebagaimana kita tahu tahap selanjutnya antara lain yaitu:

  • Bulan Februari : Persiapan Observasi Kelas
  • Bulan Maret: Periode observasi kelas dan diskusi tindak lanjut
  • Bulan April – Mei : Pelaksanaan tindak lanjut guru dengan pemantauan atasan
  • Bulan Juni : Refleksi, penilaian dan penentuan predikat kinerja guru. 

Guru dapat memulai Praktik Kinerja dengan mengikuti alur Pelaksanaan Observasi, dimulai dari bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua, yaitu Tindak Lanjut Observasi. 

Pelaksanaan Observasi 

1, Kumpulkan Dokumen Persiapan

Dokumen Persiapan memiliki tujuan memberikan panduan kepada Guru dalam menentukan upaya yang diperlukan untuk memahami Target Perilaku yang telah dipilih sesuai dengan Indikator yang akan diobservasi oleh Kepala Sekolah.

Pada kegiatan ini, Guru diminta untuk memilih setidaknya satu perilaku yang akan dipelajari, mencatat upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target perilaku tersebut. 

Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk menyepakati perilaku yang ingin dipelajari.

Selain itu, Guru diharapkan mengunggah bukti RPP/Bahan Ajar sesuai dengan indikator yang dipilih pada tahap Perencanaan Kinerja. 

Halaman selanjutnya,

2. Menunggu atasan melakukan observasi…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 53,784 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis