Diklat Nasional Gratis dan Bersertifikat 40 JP: Peningkatan Keterampilan Guru dalam Adaptasi Penerapan Kurikulum Merdeka

- Editor

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterampilan Gurue-Guru.id berkolaborasi dengan Naikpangkat.com akan menyelenggarakan diklat nasional secara gratis dan bersertifikat 40 JP. Diklat gratis ini akan dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 14 Juli 2022.

Adapun diklat gratis bersertifkat 40 JP kali ini berjudul “Peningkatan Keterampilan Guru dalam Adaptasi Penerapan Kurikulum Merdeka” yang  menghadirkan beberapa narasumber yang ahli dibidangnya.

Ini merupakan kesempatan bagi guru-guru di seluruh untuk meningkatkan keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan (diklat), mengingat  adanya kurikulum baru sehingga guru perlu meng-upgrade kemampuan mengajarnya karena di kurikulum merdeka ada perbedaan spesifik dalam hal mengajar dibandingkan kurikulum sebelumnya.

Pentingnya Guru Meningkatkan Keterampilan Mengajar

Salah satu tugas pokok guru adalah mengajar. Mengajar merupakan pekerjaan profesional yang memerlukan keahlian khusus yang ditempuh melalui pendidikan dan pengalaman.

Karena itu, tidak semua orang dapat menjadi guru yang baik. Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, guru harus memiliki kemampuan dan keterampilan mengajar secara teori maupun praktik.

Mengajar pada dasarnya merupakan suatu usaha untuk menciptakan kondisi atau sistem lingkungan yang mendukukng dan memungkinkan untuk berlangsungnya proses belajar.

Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup berat. Berhasilnya pendidikan pada siswa sangat bergantung pada pertanggung jawaban guru dalam melaksanakan tugasnya.

Pada prinsipnya mengajar adalah membimbing siswa dalam kegiatan belajar yang juga merupakan suatu usaha mengorganisasi lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan pengajaran yang menimbulkan proses belajar.

Terdapat 8 (delapan) keterampilan guru yang mendasar yang perlu dikuasai guru yakni keterampilan:

  1. Bertanya
  2. Memberi penguatan.
  3. Mengadakan variasi.
  4. Menjelaskan
  5. Membuka dan menutup pelajaran.
  6. Membimbing diskusi kelompok kecil.
  7. Mengelola kelas. dan
  8. Mengajar kelompok kecil dan individual.

Adapun tujuh kesalahan yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran yakni:

  • mengambil jalan pintas dalam pembelajaran;
  • menunggu peserta didik berperilaku negative;
  • menggunakan destruktif disiplin;
  • mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik;
  • merasa diri paling pandai;
  • tidak adil (diskriminatif); dan
  • memaksa hak peserta didik.

Beberapa potret pembelajaran yang dilakukan oleh guru yang dapat dimaknai bahwa persoalan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian adalah peningkatan keterampilan dasar mengajar.

Ada guru yang masih kurang cukup memiliki keterampilan dalam mengadakan variasi metode dan model pembelajaran, pemanfaatan teknologi kekinian, kesulitan dalam mengelola kelas dan membimbing kelompok, kebaruan/inovasi, dan memantik siswa untuk bertanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, terutama ketika kurikulum baru diberlakukan, maka perlu adanya upaya peningkatan keterampilan guru. Salah satu upayanya adalah dengan pendidikan dan pelatihan (diklat).

Halaman berikutnya

Tujuan dan manfaat diklat.. 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 783 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru