Diklat Gratis Bersertifikat 32JP : Guru Bisa Menulis, Naik Pangkat Jadi Mudah

- Editor

Sabtu, 19 Maret 2022 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menulis – Anda dapat mengikuti diklat gratis yang diselenggarakan oleh media pers NaikPangkat.com pada tanggal 28 – 31 Maret 2022 secara online melalui zoom meeting dan live streaming Youtube.

Diklat ini berjudul “Guru Bisa Menulis, Naik Pangkat Jadi Mudah” yang akan disampaikan langsung oleh narasumber hebat yaitu Bapak Moh. Haris Suhud, S.S. sebagai Pimpinan Redaksi NaikPangkat.com.

Dengan mengikuti diklat ini maka Anda dapat mendapatkan berbagai macam fasilitas menarik diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Sertifikat 32 JP Bernama
  2. Materi Diklat
  3. Undangan dan Rekap Daftar Hadir
  4. Akses Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube

Untuk dapat mengikuti diklat tersebut maka Anda harus mengikuti beberapa langkah atau cara pendaftaran yaitu sebagai berikut :

  1. Join Channel Telegram Belajar Era Digital https://t.me/belajareradigital
  2. Join Channel Telegram NaikPangkat.com https://t.me/naikpangkatdotcom
  3. Subscribe Channel Youtube Belajar Era Digital https://www.youtube.com/c/BelajarEraDigital
  4. Share informasi ini ke 3 Grup Whatsapp atau Telegram
  5. Mengisi Link Pendaftaran https://bit.ly/DiklatGuruMenulis
  6. Gabung grup untuk informasi pelaksanaan diklat https://t.me/freediklatartikelpopuler

Apabila Anda membutuhkan informasi lebih terkait dengan diklat ini, maka Anda dapat menghubungi Kontak Admin berikut ini :

085865988163 (Lawu)

Sebagai guru pasti mengharapkan bahwa dirinya dapat mengikuti kenaikan pangkat, dan salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan menulis.

Menulis menjadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh guru terkhusus apabila ingin melakukan kenaikan pangkat.

Dimana dalam mengajukan kenaikan pangkat harus memenuhi berbagai syarat yang didalamnya terdapat hasil karya tulis dari guru.

Maka dari itu, seorang guru harus paham terhadap teknik atau cara penulisan yang baik dan benar agar dapat mengikuti kenaikan pangkat dengan baik.

Karya tulis ilmiah diartikan sebagai hasil penelitian dan pengembangan, tinjauan, ulasan, kajian, atau pemikiran oleh perseorangan atau kelompok yang disajikan dalam bentuk tertulis dan disusun secara sistematis serta berlandaskan kaidah ilmiah.

Terdapat 5 macam Karya Tulis Ilmiah yang dapat dilaukan oleh guru yaitu sebagai berikut :

  1. Penelitian Kuantitatif Uji Hipotesis, pada penelitian ini menyajikan Data Kuantitatif (Data Angka) seperti pada Skripsi maupun Thesis pada umumnya.
  2. Penelitian Tindakan Kelas (PTK), pada penelitian ini memiliki ciri utama adanya Indikator Keberhasilan dan Desain Penelitian berjenjang dari kegiatan pengamatan awal identifikasi masalah, kegiatan Siklus 1 dan seterusnya hingga Indikator Keberhasilan tercapai atau terlampaui.
  3. Penelitian Pengembangan Model, ciri utama memiliki Desain Pengembangan Model dilampiri Contoh Pengembangan Instrrumen
  4. Penelitian Kualitatif, memiliki karakteristik adanya Kriteria Keabsahan Data (Deskriptif Kualitatif).
  5. Best Practices, pada Bab Pembahasan memuat analisis permasalahan berdasarkan kajian pustaka dan didukung oleh data empiris di satuan pendidikan.

Karya tulis ilmiah merupakan tulisan yang dibuat berdasarkan hasil pengamatan, peninjauan, atau penelitian dalam bidang tertentu dengan disusun dengan metode tertentu dengan sistematika penulisan dan menggunakan tata bahasa yang baik, serta isi tulisan yang dapat dipertanggungjawbakan kebenaran atau keilmiahannya.

Karya tulis ilmiah dijadikan sebagai salah satu syarat dalam kenaikan pangkat guru. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Tepatnya pada pasal 16 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kenaikan jabatan atau pangkat daru Guru Pertama Golongan III/a sampai dengan Guru Utama Golongan IV/e wajib melakukan kegiatan PKB yang meliputi sub-unsur perkembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

Guru diwajibkan dalam membuat karya ilmiah dengan hasil yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan guru. Sehingga karya tulis menjadi syarat mutlak bagi guru, kepala sekolah serta pengawas sekolah.

(esy/esy)

Berita Terkait

Cara Paling Mudah Mendapatkan Sertifikat Microsoft Office Specialist
Memaksimalkan Pembelajaran di SMP Melalui eCourse “Penerapan Konsep Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)”
Mau Jadi Guru Paling Update di Sekolah? Yuk Ikuti eCourse Ini!
Memperkuat Profil Pelajar Pancasila Melalui eCourse “Penerapan Konsep Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)”
Cara Download Fasilitas Diklat Nasional 35JP : Optimalisasi Evaluasi Pembelajaran Dan Penyusunan Rapor Pendidikan
Download Materi Free Diklat Nasional : Mengenal Aplikasi Pengolah Nilai Rapor Berbasis Excel
Download Materi Free Diklat Nasional : Memanfaatkan Platfrom Rapor Pendidikan Sebagai Evaluasi Mutu Sekolah
Materi 3: Mengenal Aplikasi Administrasi Kelas Praktis
Artikel ini dibaca 94 kali

Berita Terkait

Senin, 11 September 2023 - 10:44 WIB

Penting untuk Guru SD, SMP, SMA dan SMK, Jangan Terlewat Hanya Sampai 14 September 2023

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:56 WIB

Memaksimalkan Pembelajaran di SMP Melalui eCourse “Penerapan Konsep Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)”

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:29 WIB

Mau Jadi Guru Paling Update di Sekolah? Yuk Ikuti eCourse Ini!

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:03 WIB

Memperkuat Profil Pelajar Pancasila Melalui eCourse “Penerapan Konsep Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)”

Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:40 WIB

Ketahui Indikator Serta Sub Indikator Model Kompetensi Guru Terbaru Tahun 2023

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:29 WIB

Jangan Salah, Penuhi 5 Berkas Wajib dan Tahap untuk Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2023

Rabu, 19 Juli 2023 - 12:06 WIB

Cara Mendaftar Program Guru Penggerak Angkatan 10, Lengkap dengan Jadwal!

Jumat, 14 Juli 2023 - 10:58 WIB

Guru Masa Kini Harus Tahu! Model Kompetensi Guru Sesuai Perdirjen GTK No. 2626 Tahun 2023

Berita Terbaru