Dibayar Bertahap! Guru Penggerak Dapat Gaji dan Tunjangan Lain

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunjukkan apresiasinya kepada para guru penggerak sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Apresiasi yang diberikan pemerintah tersebut berupa tambahan tunjangan. Dengan kata lain guru penggerak dapat gaji dan tunjangan lain.

Tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru penggerak saat mereka telah menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah akan direncanakan mulai tahun 2023 mendatang.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah mengusulkan prioritas pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah kepada pemerintah daerah. Para guru yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus dalam program pendidikan guru penggerak yang dibuktikan dengan sertifikat penggerak, guru penggerak dapat gaji dan tunjangan tambahan yang besar.

Pelaksanaan program guru penggerak adalah inovasi Mendikbud Ristek untuk menyongsong akselerasi pendidikan Indonesia. Alasan Mendikbud memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah di tahun 2023 mendatang adalah karena selama ini jabatan kepala sekolah hanya diisi oleh guru dengan pangkat dan golongan tertentu.

Program ini dilaksanakan dengan tujuan agar guru mudah yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik juga dapat mengisi jabatan kepala sekolah. Adanya program guru penggerak sebagai media untuk mempersiapkan para guru muda yang kompeten dalam menjadi pemimpin serta berani mengambil keputusan.

Mendikbud Nadiem juga berpesan kepada guru penggerak muda untuk tidak takut dalam memimpin. Usia mudah adalah waktu yang paling tepat untuk terus melakukan percobaan.

Program PGP atau pendidikan guru penggerak menjadi terobosan utama Kemendikbud. Mendikbud juga telah menyiapkan skema anggaran yang matang untuk melancarkan pelaksanaan program ini.

Dana yang disiapkan oleh Menteri Nadiem untuk merealisasikan program guru penggerak mencapai triliunan rupiah. Pihaknya juga akan mengkoordinasikan anggaran tersebut dengan Kemenkeu.

Sejauh ini belum ada informasi mengenai nominal gaji yang diterima oleh guru penggerak. Namun jika melihat dari persyaratan menjadi guru penggerak yakni memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, maka guru penggerak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kedalam golongan III.

Halaman Selanjutnya

Beberapa Tingkatan Gaji Dalam Golongan III. Guru PNS Golongan III/A Mendapatkan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 360 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis