Dibayar Bertahap! Guru Penggerak Dapat Gaji dan Tunjangan Lain

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menunjukkan apresiasinya kepada para guru penggerak sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Apresiasi yang diberikan pemerintah tersebut berupa tambahan tunjangan. Dengan kata lain guru penggerak dapat gaji dan tunjangan lain.

Tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru penggerak saat mereka telah menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah. Pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah akan direncanakan mulai tahun 2023 mendatang.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah mengusulkan prioritas pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah kepada pemerintah daerah. Para guru yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus dalam program pendidikan guru penggerak yang dibuktikan dengan sertifikat penggerak, guru penggerak dapat gaji dan tunjangan tambahan yang besar.

Pelaksanaan program guru penggerak adalah inovasi Mendikbud Ristek untuk menyongsong akselerasi pendidikan Indonesia. Alasan Mendikbud memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah di tahun 2023 mendatang adalah karena selama ini jabatan kepala sekolah hanya diisi oleh guru dengan pangkat dan golongan tertentu.

Program ini dilaksanakan dengan tujuan agar guru mudah yang memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik juga dapat mengisi jabatan kepala sekolah. Adanya program guru penggerak sebagai media untuk mempersiapkan para guru muda yang kompeten dalam menjadi pemimpin serta berani mengambil keputusan.

Mendikbud Nadiem juga berpesan kepada guru penggerak muda untuk tidak takut dalam memimpin. Usia mudah adalah waktu yang paling tepat untuk terus melakukan percobaan.

Program PGP atau pendidikan guru penggerak menjadi terobosan utama Kemendikbud. Mendikbud juga telah menyiapkan skema anggaran yang matang untuk melancarkan pelaksanaan program ini.

Dana yang disiapkan oleh Menteri Nadiem untuk merealisasikan program guru penggerak mencapai triliunan rupiah. Pihaknya juga akan mengkoordinasikan anggaran tersebut dengan Kemenkeu.

Sejauh ini belum ada informasi mengenai nominal gaji yang diterima oleh guru penggerak. Namun jika melihat dari persyaratan menjadi guru penggerak yakni memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, maka guru penggerak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk kedalam golongan III.

Halaman Selanjutnya

Beberapa Tingkatan Gaji Dalam Golongan III. Guru PNS Golongan III/A Mendapatkan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis