Dibandingkan PNS, Nasib Guru PPPK seperti Anak Tiri karena 4 Hal Ini

- Editor

Kamis, 28 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Guru PPPK – Kesejahteraan guru PPPK dianggap masih ‘dianaktirikan ‘ oleh pemerintah jika melihat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini diungkapkan oleh M. Nur Rambe sebagai Koordinator Bidang Hukum P-PPPK.

Untuk saat ini, ASN (Aparatur Sipil Negara) dibagi menjadi dua; ada yang berstatus sebagai PNS dan PPPK. PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan mendapat kontrak kerja dari pemerintah seumur hidup sementara PPPK kontraknya dibatasi oleh waktu tertentu saja.

Bukan hanya itu, guru yang memiliki status sebagai PNS juga mendapatkan dana pensiunan untuk menunjang kehidupan di hari tua. Sedangkan guru PPPK tidak mendapatkan fasilitas itu.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh M. Nur Rambe. Padahal untuk menduduki posisi tersebut, kedua posisi tersebut sama-sama membutuhkan perjuangan yang sama-sama berat; keduanya harus melewati proses seleksi yang sulit. Namun ketika sudah berada di jabatannya masing-masing, perlakuan yang diberikan pada pemerintah kepada PNS dan PPPK berbeda.

Ia memberikan contoh seorang guru PNS Fungsional dengan usia 60 tahun sudah bisa memasuki masa pensiun. Kemudian setelah tidak bekerja, PNS tersebut akan mendapatkan fasilitas pensiunan. Sementara itu, terdapat banyak guru PPPK Fungsional yang sebenarnya sudah masuk usia pensiun namun tidak mendapatkan perhatian. Mirisnya lagi, mereka tidak mendapat fasilitas pensiunan.

Selain itu, honorer eks K2 yang diangkat menjadi PNS pada tahun 2014 hingga 2018 melalui seleksi CAT, dihitung masa kerjanya selama enam tahun setelah mendapatkan NIP. Sementara untuk PPPK tidak dilakukan sistem penghitungan tersebut.

Masalah yang ketiga, jika dibandingkan dengan PNS, jenjang karier, hak cuti, hak perlindungan, dan hak pengembangan kompetensi guru PPPK dinilai tidak jelas.

Guru dengan status PPPK pastinya juga menginginkan jenjang karier yang jelas. Namun jika merujuk pada Pasal 22 dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, mekanisme kenaikan pangkat untuk guru PPPK tidak bisa dijelaskan alias abu-abu. Sehingga undang-undang tersebut dinilai perlu dilakukan revisi dan juga poin menambahkan tunjangan hari tua bagi guru PPPK.

Halaman Selanjutnya

Selain tiga masalah di atas…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis