Diangkat Lebih Dulu! Honorer Kategori Ini Akan Menjadi ASN PPPK 2022 Tanpa Tes

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam seleksi PPPK 2022 yang akan dibuka sebentar lagi ada beberapa kategori honorer yang akan menjadi ASN PPPK 2022 tanpa harus melakukan tes pada proses seleksinya. Penyelenggaraan seleksi ASN PPPK 2022 tersebut nantinya akan diutamakan bagi pelayanan dasar untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Meskipun demikian, pengadaan seleksi PPPK 2022 tersebut tidak akan meninggalkan jabatan yang lain serta tetap akan diperhitungkan. Dalam hal ini, pemerintah telah memberikan informasi resmi terkait dengan pengangkatan honorer menjadi pegawai ASN pada seleksi PPPK 2022.

Menurut informasi dari pemerintah telah menyatakan bahwa ada kategori honorer tertentu yang bisa diangkat menjadi pegawai ASN PPPK 2022 tanpa tes. Akan tetapi, pengangkatan honorer menjadi pegawai ASN PPPK 2022 tersebut tidak berlaku bagi seluruh honorer namun hanya berlaku bagi kategori tertentu saja.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa dalam seleksi PPPK guru 2022 maka akan ada pembagian kategori pelamar yang mana beberapa kategori pelamar tersebut yaitu kategori pelamar prioritas pertama (P1), pelamar prioritas kedua (P2), pelamar prioritas ketiga (P3), dan kategori pelamar umum. Pada kategori pelamar PPPK guru 2022 yaitu:

1. Pelamar umum

Pelamar umum PPPK guru 2022 tersebut merupakan pelamar yang berasal dari lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar yang telah terdaftar atau tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. Pelamar prioritas

Pelamar prioritas tersebut terdiri dari pelamar prioritas 1,2 dan 3.

a. Pelamar prioritas 1 tersebut merupakan guru honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang dimasing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, akan tetapi belum mendapat formasi.

b. Pelamar prioritas 2 tersebut merupakan guru THK-II.

c. Pelamar prioritas 3 tersebut merupakan guru non ASN yang mengajar di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.

Masing-masing dari kategori pelamar seleksi PPPK 2022 tersebut akan menjalani beberapa macam proses seleksi yang berbeda-beda sesuai dengan urutan prioritasnya.Akan tetapi, menurut informasi yang beredar bahwa pelamar yang masuk dalam kategori pelamar prioritas pertama maka akan ditempatkan lebih dulu untuk menjadi pegawai ASN.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer agar dapat mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru yaitu:

1. Pelamar PPPK jabatan fungsional guru merupakan Warga Negara Indonesia

2. Pelamar PPPK jabatan fungsional guru merupakan tenaga honorer yang berusia paling rendah 20 tahun dan yang paling tinggi 59 tahun ketika waktu pendaftaran.

3. Pelamar PPPK jabatan fungsional guru merupakan tenaga honorer yang tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap bagi non ASN sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar PPPK jabatan fungsional guru merupakan tenaga honorer yang belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian atau pegawai swasta.

5. Pelamar PPPK jabatan fungsional guru merupakan tenaga honorer yang tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar PPPK jabatan fungsional guru merupakan tenaga honorer yang telah memiliki serdik atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan yang ditentukan.

7. Pelamar PPPK jabatan fungsional guru merupakan tenaga honorer yang sehat jasmani dan rohani sesuai syarat Jabatan yang akan dilamar.

8. Pelamar PPPK jabatan fungsional guru merupakan tenaga honorer yang mempunyai surat keterangan berkelakuan baik.

9. Pelamar PPPK jabatan fungsional guru merupakan tenaga honorer yang bersedia dan siap ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia.

Khusus bagi pelamar penyandang disabilitas maka selain memenuhi syarat di atas juga terdapat syarat tambahan yakni diantaranya sebagai berikut:

1. Bagi tenaga honorer penyandang disabilitas yang akan melamar PPPK jabatan fungsional guru maka wajib untuk melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Bagi tenaga honorer penyandang disabilitas yang akan melamar PPPK jabatan fungsional guru maka wajib untuk menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan calon pelamar untuk…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis