..
Selain itu penuntasan ini juga terkai dengan kepentingan penegakan hukum. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait penyelesaian sertifikasi guru dalam jabatan.
PGRI meminta dalam rangka penegakan UU Guru dan Dosen tersebut, diharapkan pemerintah berkolaborasi dengan organisasi profesi dalam proses PPG. Unifah mengatakan “Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing.”
Prof. Unifah Rasyid dalam kesempatannya berbicara juga mengatakan, PGRI berharap pemerintah daerah setempat memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN daerah. Sebab hal itu Sudah diamanahkan lewat PP Nomor 12 tahun 2019 dan memohon Kemendikbudristek merevisi Permendikbu Nomor 4 tahun 2022 tentang
Unifah juga mengatakan PGRI berharap pemda memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah. Sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019.
Prof. Unifah juga memohon Kemendikbudristek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Bagi beliau guru adalah profes yang sangat penting dalam konteks peningkatan kualitas SDM. Peran guru dalam mendidika anak bangsa tidak akan pernah tergantikan dengan teknologi canggih apa pun.
Halaman Selanjutnya