Defisit Guru, PGRI Meminta Pemerintah Angkat Guru Honorer

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

 

Selain itu penuntasan ini juga terkai dengan kepentingan penegakan hukum. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait penyelesaian sertifikasi guru dalam jabatan.

PGRI meminta dalam rangka penegakan UU Guru dan Dosen tersebut, diharapkan pemerintah berkolaborasi dengan organisasi profesi dalam proses PPG. Unifah mengatakan “Bagi guru-guru swasta yang telah tersertifikasi, diharapkan pemerintah kembali melakukan penyetaraan dengan guru ASN melalui proses inpassing.”

Prof. Unifah Rasyid dalam kesempatannya berbicara juga mengatakan, PGRI berharap pemerintah daerah setempat memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN daerah. Sebab hal itu Sudah diamanahkan lewat PP Nomor 12 tahun 2019 dan memohon Kemendikbudristek merevisi Permendikbu Nomor 4 tahun 2022 tentang

Unifah juga mengatakan PGRI berharap pemda memberikan tambahan penghasilan pada guru ASN Daerah. Sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019.

Prof. Unifah juga memohon Kemendikbudristek merevisi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Bagi beliau guru adalah profes yang sangat penting dalam konteks peningkatan kualitas SDM. Peran guru dalam mendidika anak bangsa tidak akan pernah tergantikan dengan teknologi canggih apa pun.

Halaman Selanjutnya

Terakhir unifah menyampaikan 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis