Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sumber Data Penerima PIP

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini adalah tahapan Penetapan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Kementrian Sosial.

Penetapan Data DTKS

  1. Hasil proses usulan data, verifikasi, validasi dan pengendalian atau penjaminan kualitas disampaikan kepada mentri untuk ditetapkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SETIAP BULAN.
  2. Dalam hal tidak terdapat perubahan dalam usulan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Mentri dapat menetapkan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan penetapan BULAN TERAKHIR.

 

Untuk lebih sederhananya berikut ini adalah tahapan pengelolaan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Tahapan Pengelolaan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Proses usulan data serta verifikasi dan validasi.
  2. Pengendalian atau penjaminan kualitas.
  3. Penetapan.
  4. Penggunaan.

 

Berikut untuk lebih rincinya terkait pengecekan data penerima PIP

Cara Mengecek Data Penerima PIP

Berikut ini merupakan cara mengecek data peneripa PIP ketika data peserta didik sudah masuk kedalam DTKS.

Perlu kita ketahui bersama bahwasannya Kategori yang menerima dana bantuan PIP 2022 Kemendikbud yaitu keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain terdaftar di DTKS, juga mengharuskan siswa penerima bantuan agar terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas Pendidikan.

Lengkapnya Sebagai Berikut:

– Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

– Pilih menu “Cek Penerima PIP”

– Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

– Selanjutnya klik “Cek Data”

 

Halaman Selanjutnya

Berikut Besaran Bantuan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis