Berikut ini adalah tahapan Penetapan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Kementrian Sosial.
Penetapan Data DTKS
- Hasil proses usulan data, verifikasi, validasi dan pengendalian atau penjaminan kualitas disampaikan kepada mentri untuk ditetapkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SETIAP BULAN.
- Dalam hal tidak terdapat perubahan dalam usulan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Mentri dapat menetapkan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan penetapan BULAN TERAKHIR.
Untuk lebih sederhananya berikut ini adalah tahapan pengelolaan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Tahapan Pengelolaan Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Proses usulan data serta verifikasi dan validasi.
- Pengendalian atau penjaminan kualitas.
- Penetapan.
- Penggunaan.
Berikut untuk lebih rincinya terkait pengecekan data penerima PIP
Cara Mengecek Data Penerima PIP
Berikut ini merupakan cara mengecek data peneripa PIP ketika data peserta didik sudah masuk kedalam DTKS.
Perlu kita ketahui bersama bahwasannya Kategori yang menerima dana bantuan PIP 2022 Kemendikbud yaitu keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain terdaftar di DTKS, juga mengharuskan siswa penerima bantuan agar terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas Pendidikan.
Lengkapnya Sebagai Berikut:
– Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id
– Pilih menu “Cek Penerima PIP”
– Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
– Selanjutnya klik “Cek Data”
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya