Data Honorer Bengkak Setelah Pendataan Non ASN 2022! Opsi MenPAN-RB: Honorer Diangkat Jadi ASN, Diberhentikan, atau Skala Prioritas

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Data Honorer Setelah Pendataan Non ASN – Jumlah tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) atau honorer membengkak. Angka itu bertambah ketika pemerintah melakukan pendataan non ASN pada 2022.

Awalnya, database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah honorer K2 pada pendataan 2014 mencapai 410 ribu.

Tercatat sebelum uji publik jumlah honorer mencapai 2.421.100. Namun, setelah uji publik dan perbaikan tenaga non ASN pada kementerian lembaga dan daerah jumlah tersebut bertambah menjadi 2.360.723.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dari 2.360.723, ternyata hanya 1.817.395 honorer yang sudah ada surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Kemduian terdapat 543.320 yang honorer belum dilengkapi SPTJM. “Saya tidak mengerti mengapa 543 ribuan itu tidak dilengkapi SPTJM, padahal setiap PPK wajib menyertakan SPTJM,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang berlangsung Senin (21/11).

Dia menegaskan data yang tidak dilengkapi SPTJM bisa dikatakan tidak sah. SPTJM merupakan bukti pertanggungjawaban PPK terhadap kebenaran datanya.

Dengan SPTJM itu pula akan menjadi dasar bagi KemenPAN-RB untuk mengajukan tuntutan secara hukum kepada instansi yang terbukti melakukan rekayasa data.

Keberadaan data 543.320 honorer yang tidak disertai SPTJM itu menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjadi warning bagi pemerintah bahwa data yang disodorkan instansi harus diverifikasi validasi kembali.

Halaman berikutnya

Bima menegaskan BKN tidak bisa..

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru