Bantuan insentif ini tidak dibayarkan setiap bulan. Namun akan didistribusikan sekali di akhir tahun. Dengan demikian, guru yang berhak baru akan menerima bantuan tersebut secara tunai pada akhir tahun nanti.
Untuk diketahui, jika guru non-PNS telah ditetapkan mendapatkan bantuan insentif 2022, maka wajib untuk melakukan aktivasi rekening bank yang menjadi penyalur dana bantuan tersebut dari pemerintah.
Nah, itulah informasi yang cukup menyenangkan bagi para guru non-PNS di mana mereka akan menerima dana insentif guru non-PNS dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang telah dilakukan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2