Dana Insentif Guru Non PNS Akan Disalurkan Akhir Tahun 2022, Cek Syaratnya di Sini

- Editor

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Insentif Guru Non PNS – Kabar baik bagi para guru non-PNS meskipun belum memiliki sertifikat pendidik. Pasalnya, mereka akan mendapatkan bantuan insentif di akhir tahun ini dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Adapun guru yang akan mendapatkan dana insentif guru non-PNS di akhir tahun tersebut di antaranya adalah para guru yang menghajar di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga di satuan pendidikan khusus.

Tentu saja ini akan menjadi kabar yang menyenangkan bagi para guru non-PNS dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup dalam segi ekonomi. Untuk memastikan hal tersebut, regulasinya telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru yang mengajar di berbagai jenjang pendidikan akan mendapatkan bantuan dana dengan besaran yang berbeda-beda.

Untuk guru non-PNS yang mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau di Tempat Penitipan Anak (TPA) akan mendapat bantuan senilai 200 ribu per bulan. Syaratnya, masa mengajar minimal adalah selama 11 tahun pada Januari 2022 serta memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.

Lalu untuk guru yang mengajar di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA, yang telah mengajar selama 17 tahun dengan memiliki gelar minimal Sarjana maka akan mendapat bantuan dana senilai 300 ribu per bulan.

Nah, untuk mendapatkan bantuan insentif dari Pemerintah Pusat tersebut, para guru perlu melakukan pemenuhan sejumlah syarat. Di antara syarat yang harus dipenuhi telah disebutkan di atas, yaitu terkait masa kerja.

Kemudian, syarat selanjutnya adalah melakukan input data di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidik). Sejak bulan Januari 2022 kemarin, para guru yang berhak mendapat bantuan tersebut sudah dipersilakan untuk melakukan pembaruan data.

Adapun data yang harus perbarui di antaranya adalah terkait beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian, dan juga tanggal lahir guru yang bersangkutan. Untuk melakukan pembaruan data tersebut dapat dibantu oleh Operator Sekolah.

Setelah melakukan pengisian atau pembaruan data, maka akan ada proses validasi dan verifikasi. Pengisi harus memastikan bahwa data yang telah diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah melakukan verifikasi dan validasi, maka akan dilakukan cek oleh Dinas Pendidikan setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa guru yang berhak mendapat insentif dari pemerintah pada tahun 2022 ini memang masih aktif dan belum dimutasi ke tempat lain.

Dinas Pendidikan setempat akan meneruskan hasil pemeriksaan kepada Puslapdik. Dan pihak yang terakhir inilah yang akan menentukan apakah guru yang bersangkutan berhak atau tidak untuk mendapatkan bantuan insentif di tahun 2022 ini.

Halaman Selanjutnya

Bantuan insentif ini tidak dibayarkan setiap bulan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis