Dana Insentif Guru Non PNS – Kabar baik bagi para guru non-PNS meskipun belum memiliki sertifikat pendidik. Pasalnya, mereka akan mendapatkan bantuan insentif di akhir tahun ini dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Adapun guru yang akan mendapatkan dana insentif guru non-PNS di akhir tahun tersebut di antaranya adalah para guru yang menghajar di tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga di satuan pendidikan khusus.
Tentu saja ini akan menjadi kabar yang menyenangkan bagi para guru non-PNS dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup dalam segi ekonomi. Untuk memastikan hal tersebut, regulasinya telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru yang mengajar di berbagai jenjang pendidikan akan mendapatkan bantuan dana dengan besaran yang berbeda-beda.
Untuk guru non-PNS yang mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau di Tempat Penitipan Anak (TPA) akan mendapat bantuan senilai 200 ribu per bulan. Syaratnya, masa mengajar minimal adalah selama 11 tahun pada Januari 2022 serta memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.
Lalu untuk guru yang mengajar di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA, yang telah mengajar selama 17 tahun dengan memiliki gelar minimal Sarjana maka akan mendapat bantuan dana senilai 300 ribu per bulan.
Nah, untuk mendapatkan bantuan insentif dari Pemerintah Pusat tersebut, para guru perlu melakukan pemenuhan sejumlah syarat. Di antara syarat yang harus dipenuhi telah disebutkan di atas, yaitu terkait masa kerja.
Kemudian, syarat selanjutnya adalah melakukan input data di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidik). Sejak bulan Januari 2022 kemarin, para guru yang berhak mendapat bantuan tersebut sudah dipersilakan untuk melakukan pembaruan data.
Adapun data yang harus perbarui di antaranya adalah terkait beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian, dan juga tanggal lahir guru yang bersangkutan. Untuk melakukan pembaruan data tersebut dapat dibantu oleh Operator Sekolah.
Setelah melakukan pengisian atau pembaruan data, maka akan ada proses validasi dan verifikasi. Pengisi harus memastikan bahwa data yang telah diberikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi, maka akan dilakukan cek oleh Dinas Pendidikan setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa guru yang berhak mendapat insentif dari pemerintah pada tahun 2022 ini memang masih aktif dan belum dimutasi ke tempat lain.
Dinas Pendidikan setempat akan meneruskan hasil pemeriksaan kepada Puslapdik. Dan pihak yang terakhir inilah yang akan menentukan apakah guru yang bersangkutan berhak atau tidak untuk mendapatkan bantuan insentif di tahun 2022 ini.
Halaman Selanjutnya
Bantuan insentif ini tidak dibayarkan setiap bulan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya