Dana BOS Tahap 2 Sejumlah 700 Miliar Telah Cair

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isom Yusqi mengatakan bahwa setelah dana tersebut masuk ke rekening milik madrasah, pihak dari madrasah tersebut telah dapat melakukan proses pencairan dengan memberikan tanda bukti upload persyaratan untuk pencaiaran BOS tahun 2022 pada tahap 2 untuk bank yang telah ditentukan.

Selain itu menurut penjelasan dari Isom Yusqi juga memberikan penjelasan bahwa sebisa mungkin dana Bos pada tahap II. Hal tersebut supaya dapat digunakan dengan baik oleh masing masing pengguna.

Isom meminta kepada pihak madrasah yang menerima dana tersebut agar benar benar dapat memaksimalkan dana BOS pada tahun ini untuk acara acara cepat dan juga akuntabel. Selain itu Isom juga mengucapkan terima kasih untuk bagian Perencanaan Ditjen Pendis yang telah instens untuk membahas pencairan dana BOS Madrasah dengan Bappenas dan juga Ditjen Anggaran Kementrian Keuangan.

Informasi mengenai dana BOS tersebut harus mengerti hal tentang pencairan dan juga penyaluran dana bos tersebut. Selain itu penerima dana tersebut juga harus melakukan pengecekan pada rekening masing masing terkait panyaluran dana tersebut.

Dengan pemberian dana bantuan tersebut juga diharapkan dapat memajukan kualitas pendidikan pada sekolah madrasah. Hal ini juga merupakan tujuan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Demikian informasi mengenai Dana BOS Tahap 2 Sejumlah 700 Miliar Telah Cair semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis