Dana Bantuan Guru Wajib Dicairkan Bulan Desember Ini, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:

Keahlian Utama

Peringkat jabatan= 10

Nilai= 755

Jumlah TKD= Rp31.770.000

Keahlian Madya

Peringkat jabatan= 9

Nilai= 475

Jumlah TKD= Rp26.550.00

Keahlian Muda

Peringkat jabatan= 8

Nilai= 1310

Jumlah TKD= Rp23.580.000

Keahlian Pertama

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 1040

Jumlah TKD= Rp18.720.000

Keterampilan Penyelia

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 1040

Jumlah TKD= Rp18.720.000

Keterampilan Mahir

Peringkat jabatan=  7

Nilai= 920

Jumlah TKD= Rp17.190.000

Keterampilan Terampil

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 920

Jumlah TKD= Rp16.560.000

Keterampilan Pemula

Peringkat jabatan= 6

Nilai= 720

Jumlah TKD= Rp12.960.000

 

Lebih lanjut di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni:

  1. Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
  2. Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Selain itu, inilah besaran TKD bagi PNS atau calon PNS guru, diantaranya yakni:

  1. PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
  2. PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  3. PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  4. PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  5. PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  6. Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000

 

Demikian penjelasan terkait dana bantuan guru yang wajib dicairkan bulan Desember ini, semoga penjelasan terkait dana bantuan guru yang wajib dicarikan bulan Desember ini bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis