Dana Bantuan Guru Wajib Dicairkan Bulan Desember Ini, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:

Keahlian Utama

Peringkat jabatan= 10

Nilai= 755

Jumlah TKD= Rp31.770.000

Keahlian Madya

Peringkat jabatan= 9

Nilai= 475

Jumlah TKD= Rp26.550.00

Keahlian Muda

Peringkat jabatan= 8

Nilai= 1310

Jumlah TKD= Rp23.580.000

Keahlian Pertama

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 1040

Jumlah TKD= Rp18.720.000

Keterampilan Penyelia

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 1040

Jumlah TKD= Rp18.720.000

Keterampilan Mahir

Peringkat jabatan=  7

Nilai= 920

Jumlah TKD= Rp17.190.000

Keterampilan Terampil

Peringkat jabatan= 7

Nilai= 920

Jumlah TKD= Rp16.560.000

Keterampilan Pemula

Peringkat jabatan= 6

Nilai= 720

Jumlah TKD= Rp12.960.000

 

Lebih lanjut di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni:

  1. Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
  2. Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Selain itu, inilah besaran TKD bagi PNS atau calon PNS guru, diantaranya yakni:

  1. PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
  2. PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
  3. PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
  4. PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
  5. PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
  6. Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000

 

Demikian penjelasan terkait dana bantuan guru yang wajib dicairkan bulan Desember ini, semoga penjelasan terkait dana bantuan guru yang wajib dicarikan bulan Desember ini bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis