Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:
Keahlian Utama
Peringkat jabatan= 10
Nilai= 755
Jumlah TKD= Rp31.770.000
Keahlian Madya
Peringkat jabatan= 9
Nilai= 475
Jumlah TKD= Rp26.550.00
Keahlian Muda
Peringkat jabatan= 8
Nilai= 1310
Jumlah TKD= Rp23.580.000
Keahlian Pertama
Peringkat jabatan= 7
Nilai= 1040
Jumlah TKD= Rp18.720.000
Keterampilan Penyelia
Peringkat jabatan= 7
Nilai= 1040
Jumlah TKD= Rp18.720.000
Keterampilan Mahir
Peringkat jabatan= 7
Nilai= 920
Jumlah TKD= Rp17.190.000
Keterampilan Terampil
Peringkat jabatan= 7
Nilai= 920
Jumlah TKD= Rp16.560.000
Keterampilan Pemula
Peringkat jabatan= 6
Nilai= 720
Jumlah TKD= Rp12.960.000
Lebih lanjut di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, diantaranya yakni:
- Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.
- Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.
Selain itu, inilah besaran TKD bagi PNS atau calon PNS guru, diantaranya yakni:
- PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.
- PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.
- PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.
- PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.
- PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.
- Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000
Demikian penjelasan terkait dana bantuan guru yang wajib dicairkan bulan Desember ini, semoga penjelasan terkait dana bantuan guru yang wajib dicarikan bulan Desember ini bermanfaat bagi teman – teman guru semua.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(gapamOP)