Selain kewajiban seorang guru untuk mengajar dan menyelesaikan administrasi yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru, guru juga memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi sebagai balas jasa apa yang telah dilakukan guru.
Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut berkaitan dengan tunjangan yang akan diterima oleh guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi. Apa saja tunjangan yang dimaksud? Yuk simak informasi selengkapnya.
Merujuk pada UU APBN 2023 terdapat jenis tunjangan guru yaitu Tambahan Penghasilan ASND (Tamsil), Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Khusus Guru di daerah khusus.
Berikut ini rincian tunjangan guru sertifikasi dan non sertifikasi tahun 2023 yang akan diterima guru yaitu:
Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)
Tunjangan Sertifikasi Guru atau biasa juga disebut dengan TPG merupakan tunjangan yang berikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dimana untuk mendapatkan sertifikat pendidik guru perlu mengikuti Program PPG terlebih dahulu.
TPG tahun 2023 ini juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan TPG pada 2023.
Untuk besaran tunjangan yang diperoleh sebesar 1 bulan gaji pokok. Yang diberikan setiap 3 bulan sekali atau per triwulan.
Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus ini akan diberikan kepada guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3 T. Yang dimaksud dalam kategori daerah khusus terdapat ketentuannya sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui UU APBN 2023 dan Buku Nota Keuangan APBN 2023, dipastikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, ASND TKG di Daerah Khusus dan ASND Tamsil tetap diberikan pada 2023.
Guru ASN Daerah yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Penghasilan Tambahan (Tamsil)
Untuk penghasilan tambahan (Tamsil) ini merupakan tunjangan guru yang akan diberikan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Untuk besaran tunjangan yang diperoleh sebesar Rp. 250 ribu setiap bulan. Yang diberikan setiap 3 bulan sekali atau per triwulan. Sehingga akan di kalkulasikan menjadi 750 ribu setiap triwulan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya