Daftar Sekarang Gratis!! Seminar Nasional Dengan Tema Meneropong Arah Kebijakan Baru Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah

- Editor

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum pendidikan merupakan suatu rencana yang disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses pembelajaran pada suatu lembaga pendidikan. Sejumlah ahli teori kurikulum berpendapat bahwa kurikulum bukan hanya meliputi semua kegiatan yang direncanakan melainkan juga peristiwa-peristiwa yang terjadi di bawah pengawasan sekolah.

Kurikulum adalah seperangakat rencana dan penagaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pemebelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah.

Kurikulum pendidikan digunakan sebagai pedoman dan aturan pada kegiatan kurikuler dan kokurikuler/ ekstrakurikuler (co-curriculum atau extra-curriculum). Dalam pengertian “intrinsic” kependidikan kurikulum merupakan jantung pendidikan yang berarti segala gerak kehidupan yang dilakukan di sekolah didasarkan pada apa yang direncanakan kurikulum.

Menurut Undang-Undang Pendidikan Nasional Tahun 1989 Bab I pasal 1menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan belajar mengajar.

Pengembangn potensi peserta didik didasarkan pada kurikulum pendidikan supaya tujuan pendidikan dapat tercapai. Isi dari kurikulum berupa susunan dan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan, dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional

Menurut PP No. 29 Tahun 1990 Bab VII pasal 15 menyebutkan bahwa:

(1) Isi kurikulum pendidikan menengah merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.

(2) Isi kurikulum pendidikan menengah wajib memuat bahan kajian dan mata pelajaran tentang pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.

(3) Kurikulum pendidikan menengah yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.

(4) Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional.

(5) Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.

(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) khusus tentang pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Menteri.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Menengah adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan pendidikan menengah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Menengah (KTSP) mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut ini:

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

2. Beragam dan terpadu

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS).

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan.

6. Belajar sepanjang hayat.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Dalam pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan menengah menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Didasarkan pada potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.

2. Menegakkan kelima pilar belajar yakni pertama belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua belajar untuk memahami dan mengahayati. Ketiga belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif. Keempat belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan belajar untuk membangun serta menemukan jati diri, melalui pembelajaran yang aktif, kratif, efektif dan menyenangkan.

3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik.

4. Susana hubungan peserta didik dan pendidik saling menerima dan mengahrgai, akrab, terbuka dan hangat.

5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai dengan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.

6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.

7. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas.

Secara umum struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Adapun struktur dan muatan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi dua kelompok mata pelajaran yaitu kelompok A dan kelompok B. Sedangkan struktur kurikulum pada pendidikan menengah terdiri dari tiga kelompok mata pelajaran yakni kelompok A, kelompok B dan Kelompok C.

Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.

Dalam struktur kurikulum SMP/MTs ada penambahan jam belajar per minggu dari semula 32, 32, dan 32 menjadi 38, 38 dan 38 untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setiap jam belajar di SMP/MTs tetap yaitu 40 menit.

Struktur kurikulum SMA/MA/SMK/MAK terdiri dari kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik dan kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

Kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran peminatan dimaksudkan untuk menerapkan prinsip kesamaan antara SMA/MA dan SMK/MAK. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 24 jam per minggu.

Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA terdiri atas 18 jam per minggu untuk kelas X, dan 20 jam per minggu untuk kelas XI dan XII. Kelompok mata pelajaran peminatan SMK/MAK masing-masing 24 jam per kelas.

Pendidikan kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahalak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikanlebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta dapat mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya serta memilikin kemampuan mengembangkan diri.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang arah kebijakan baru kurikulum pendidikan dasar dan menengah ikutilah seminar nasional yang diadakan oleh e-guru.id dengan tema meneropong arah kebijakan baru kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang dilaksanakan pada hari jum’at 7 januari 2022 pukul 13.30-selesai. Seminar ini 100% gratis dengan fasilitas yang fantastis yaitu sertifikat tanpa nama, Live on youtube e-guru TV serta seminar kit yang berisi undangan, materi, serta rekap daftar hadir.

Seminar ini menghadirkan narasumber yang ahli di bidang pengembangan kurikulum Prof. Dr Samsudi, M.Pd beliau adalah dosen pengembangan kurkulum pascasarjana Universitas Negeri Semarang yang dimoderatori oleh Ananda Nisrina M., A.Md.

Jangan sampai keltinggalan daftar sekarang. Untuk info lebih lanjut hubungi WA 081575345555. Untuk informasi seputar seminar gratis yang diadakan oleh e-guru.id jangan lupa bergabung dengan grup telegram e-guru digital gratis di t.me/egurudigital.

Penulis : Erlin Yuliana

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru