Daftar Sekarang! Diklat Gratis 40JP : Artikel Ilmiah Kenaikan Pangkat

- Editor

Senin, 13 Juni 2022 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Special dari guru juara Diklat Gratis Bersertifikat 40JP “Kiat Mudah Membuat Artikel Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat” yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 – 20 Juni 2022 pada pukul 13.00 WIB

Untuk mengikuti kegiatan diklat gratis ini, Anda dapat mendaftar dengan melengkapi beberapa syarat di bawah ini :

  1. Bagikan Informasi ini ke 3 Grup Pendidik Whatsapp atau Telegram
  2. Subscribe Channel Telegram https://t.me/infowebinarpendidikan
  3. Subscribe Channel Youtube Dahlan Digital School https://bit.ly/DahlanSchool
  4. Screenshot 3 syarat di atas untuk bukti dan mengisi formulir berikut ini https://bit.ly/FreeDiklat_BukuBerISBN

Untuk mengikuti kegiatan bersertifikat gratis lainnya silahkan untuk simpan nomor admin 085865988163 (admin lawu) lalu kirim pesan dengan format NAMA_INFO KEGIATAN.

Syarat Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif untuk setiap Jenjang Kenaikan Pangkat Guru

Syarat publikasi ilmiah atau karya inovatif yang diperlukan guru untuk setiap jenjang jabatan ketika akan mengajukan kenaikn pangkat atau jabatan guru dapat dilihat pada Tabel berikut.

Bagi PNS yang ingi mengajukan kenaikan pangkat dari golongan III/a ke golongan III/b belum diharuskan untuk melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif. Tapi apabila menghendaki untuk membuat dapat diajukan untuk dinilai angka kreditnya.

Pada kenaikan pangkat dari golongan III/b ke golongan III/c PNS sudah mulai wajib untuk melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif. Pada jenjang ini Angka kredit wajibnya adalah 4 (empat). tetapi jenis karya yang diajukan tidak ditentukan, sehingga bebas untuk menentukan pada jenis publikasi ilmiah/karya inovatif yang ada.

Pada kenaikan pangkat dari golongan III/c ke golongan III/d wajib untuk membuat dan melakukan publikasi ilmial atau karya inovatif sebanyak 6 angka kredit. tetapi jenisnya masih belum ditentukan, sehingga bebas untuk memilih melakukan jenis publikasi ilmiah atau karya inovatif yang ada.

Pada kenaikan pangkat III/d ke IV/a wajib untuk melakukan publikasi ilmial atau karya inovatif sebanyak 8 angka kredit. Tetapi pada golongan ini jenisnya juga telah ditentukan, yaitu minimal terdapat satu laporan hasil penelitian.

Pada kenaikan pangkat golongan IV/a ke IV/b dan golongan IV/b ke IV/c wajib untuk membuat dan melakukan publikasi ilmial atau karya inovatif sebanyak 12 angka kredit. Jenisnya juga telah ditentukan, yaitu minimal untuk membuat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang telah dimuat pada jurnal yang sudah ber-ISSN.

Halaman Selanjutnya

Syarat Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif untuk setiap Jenjang Kenaikan Pangkat Guru

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023
Penting untuk Guru SD, SMP, SMA dan SMK, Jangan Terlewat Hanya Sampai 14 September 2023
Memaksimalkan Pembelajaran di SMP Melalui eCourse “Penerapan Konsep Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)”
Mau Jadi Guru Paling Update di Sekolah? Yuk Ikuti eCourse Ini!
Memperkuat Profil Pelajar Pancasila Melalui eCourse “Penerapan Konsep Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)”
Ketahui Indikator Serta Sub Indikator Model Kompetensi Guru Terbaru Tahun 2023
Jangan Salah, Penuhi 5 Berkas Wajib dan Tahap untuk Menjadi Kepala Sekolah Tahun 2023
Cara Mendaftar Program Guru Penggerak Angkatan 10, Lengkap dengan Jadwal!
Artikel ini dibaca 1 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB