Selain itu, PPG Daljab tahun ini juga bisa diikuti oleh guru PNS yang akan pindah jabatan fungsional, dan guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik namun ingin mendapatkan sertifikasi di bidang lain.
Untuk guru penggerak dan guru yang sudah lolos seleksi administrasi, tidak perlu melakukan pendaftaran lagi. Mereka akan langsung mendapatkan undangan yang dapat dipantau melalui SIMPKB (Sistem Informasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Silakan login ke sistem tersebut untuk mengecek undangan.
Sementara itu bagi guru ASN atau non-ASN yang belum pernah melakukan seleksi administrasi PPG Daljab, dapat mengikuti seleksi tersebut dengan cara mendaftar; juga dapat dilakukan melalui SIMPKB.
Nah, untuk mendaftar seleksi administrasi PPG Daljab tahun ini, guru tidak perlu memiliki NUPTK seperti tahun-tahun sebelumnya. Melainkan harus memiliki SCKC.
Syarat yang lain agar bisa lolos seleksi administrasi adalah linieritas dan juga sudah dipastikan terdaftar di Dapodik dengan data yang benar.
Untuk dua syarat yang terakhir, mungkin tidak sulit untuk mengurusnya. Sebab, setiap guru kemungkinan besar sudah terdaftar di Dapodik dan juga memiliki linieritas dalam mengajar.
Namun yang mungkin membutuhkan waktu adalah mengurus SKCK. Bagi Anda yang ingin mengurus surat di kepolisian tersebut, berikut caranya.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk suatu keperluan. SKCK dapat keluar berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK yang telah dikeluarkan oleh kepolisian memiliki masa berlaku yaitu 6 bulan. Jika melebihi batas tersebut, pemohon bisa membuat SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah ada.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus SKCK di Polres daerah masing-masing di seluruh Indonesia.
Halaman Berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya