Daftar PPG Daljab 2024 Tidak Perlu NUPTK Tapi Wajib Punya SKCK, Begini Cara Mengurusnya

- Editor

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Selain itu, PPG Daljab tahun ini juga bisa diikuti oleh guru PNS yang akan pindah jabatan fungsional, dan guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik namun ingin mendapatkan sertifikasi di bidang lain.

Untuk guru penggerak dan guru yang sudah lolos seleksi administrasi, tidak perlu melakukan pendaftaran lagi. Mereka akan langsung mendapatkan undangan yang dapat dipantau melalui SIMPKB (Sistem Informasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Silakan login ke sistem tersebut untuk mengecek undangan.

Sementara itu bagi guru ASN atau non-ASN yang belum pernah melakukan seleksi administrasi PPG Daljab, dapat mengikuti seleksi tersebut dengan cara mendaftar; juga dapat dilakukan melalui SIMPKB.

Nah, untuk mendaftar seleksi administrasi PPG Daljab tahun ini, guru tidak perlu memiliki NUPTK seperti tahun-tahun sebelumnya. Melainkan harus memiliki SCKC.

Syarat yang lain agar bisa lolos seleksi administrasi adalah linieritas dan juga sudah dipastikan terdaftar di Dapodik dengan data yang benar.

Untuk dua syarat yang terakhir, mungkin tidak sulit untuk mengurusnya. Sebab, setiap guru kemungkinan besar sudah terdaftar di Dapodik dan juga memiliki linieritas dalam mengajar.

Namun yang mungkin membutuhkan waktu adalah mengurus SKCK. Bagi Anda yang ingin mengurus surat di kepolisian tersebut, berikut caranya.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk suatu keperluan. SKCK dapat keluar berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK yang telah dikeluarkan oleh kepolisian memiliki masa berlaku yaitu 6 bulan. Jika melebihi batas tersebut, pemohon bisa membuat SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah ada.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus SKCK di Polres daerah masing-masing di seluruh Indonesia.

Halaman Berikutnya

Cara Membuat SKCK Baru….

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 480 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis