Daftar PPG Daljab 2024 Tidak Perlu NUPTK Tapi Wajib Punya SKCK, Begini Cara Mengurusnya

- Editor

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Selain itu, PPG Daljab tahun ini juga bisa diikuti oleh guru PNS yang akan pindah jabatan fungsional, dan guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik namun ingin mendapatkan sertifikasi di bidang lain.

Untuk guru penggerak dan guru yang sudah lolos seleksi administrasi, tidak perlu melakukan pendaftaran lagi. Mereka akan langsung mendapatkan undangan yang dapat dipantau melalui SIMPKB (Sistem Informasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Silakan login ke sistem tersebut untuk mengecek undangan.

Sementara itu bagi guru ASN atau non-ASN yang belum pernah melakukan seleksi administrasi PPG Daljab, dapat mengikuti seleksi tersebut dengan cara mendaftar; juga dapat dilakukan melalui SIMPKB.

Nah, untuk mendaftar seleksi administrasi PPG Daljab tahun ini, guru tidak perlu memiliki NUPTK seperti tahun-tahun sebelumnya. Melainkan harus memiliki SCKC.

Syarat yang lain agar bisa lolos seleksi administrasi adalah linieritas dan juga sudah dipastikan terdaftar di Dapodik dengan data yang benar.

Untuk dua syarat yang terakhir, mungkin tidak sulit untuk mengurusnya. Sebab, setiap guru kemungkinan besar sudah terdaftar di Dapodik dan juga memiliki linieritas dalam mengajar.

Namun yang mungkin membutuhkan waktu adalah mengurus SKCK. Bagi Anda yang ingin mengurus surat di kepolisian tersebut, berikut caranya.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk suatu keperluan. SKCK dapat keluar berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK yang telah dikeluarkan oleh kepolisian memiliki masa berlaku yaitu 6 bulan. Jika melebihi batas tersebut, pemohon bisa membuat SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah ada.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus SKCK di Polres daerah masing-masing di seluruh Indonesia.

Halaman Berikutnya

Cara Membuat SKCK Baru….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 776 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis