Daftar PPG Daljab 2024 Tidak Perlu NUPTK Tapi Wajib Punya SKCK, Begini Cara Mengurusnya

- Editor

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Nurwakhyuningsih, S. Pd./SD Negeri 02 Taman, Kabupaten Pemalang

Selain itu, PPG Daljab tahun ini juga bisa diikuti oleh guru PNS yang akan pindah jabatan fungsional, dan guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik namun ingin mendapatkan sertifikasi di bidang lain.

Untuk guru penggerak dan guru yang sudah lolos seleksi administrasi, tidak perlu melakukan pendaftaran lagi. Mereka akan langsung mendapatkan undangan yang dapat dipantau melalui SIMPKB (Sistem Informasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Silakan login ke sistem tersebut untuk mengecek undangan.

Sementara itu bagi guru ASN atau non-ASN yang belum pernah melakukan seleksi administrasi PPG Daljab, dapat mengikuti seleksi tersebut dengan cara mendaftar; juga dapat dilakukan melalui SIMPKB.

Nah, untuk mendaftar seleksi administrasi PPG Daljab tahun ini, guru tidak perlu memiliki NUPTK seperti tahun-tahun sebelumnya. Melainkan harus memiliki SCKC.

Syarat yang lain agar bisa lolos seleksi administrasi adalah linieritas dan juga sudah dipastikan terdaftar di Dapodik dengan data yang benar.

Untuk dua syarat yang terakhir, mungkin tidak sulit untuk mengurusnya. Sebab, setiap guru kemungkinan besar sudah terdaftar di Dapodik dan juga memiliki linieritas dalam mengajar.

Namun yang mungkin membutuhkan waktu adalah mengurus SKCK. Bagi Anda yang ingin mengurus surat di kepolisian tersebut, berikut caranya.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk suatu keperluan. SKCK dapat keluar berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK yang telah dikeluarkan oleh kepolisian memiliki masa berlaku yaitu 6 bulan. Jika melebihi batas tersebut, pemohon bisa membuat SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK yang sudah ada.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus SKCK di Polres daerah masing-masing di seluruh Indonesia.

Halaman Berikutnya

Cara Membuat SKCK Baru….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 746 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis