Daftar Pemda Yang Telah Ajukan Formasi Guru PPPK 2023

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teknologi

Teknologi

Untuk tahun 2022 ini, jabatan fungsional guru dan juga bersama tenaga Kesehatan menjadi prioritas dalam pengadaan ASN PPPK. Hal tersebut tentu membuat formasi guru PPPK 2023 menjadi perhatian utama.

Untuk memenuhi formasi guru PPPK tahun 2023, pada tahun depan, pemerintah kembali menetapkan guru dan juga tenga Kesehatan menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN PPPK pada tahun depan.

Hal tersebut juga terkhusus untuk guru, pada tahun 2021, pemerintah pusat sendiri telah memberikan kesempatan untuk pemda dalam mengajukan formasi. Untuk formasi guru PPPK tahun tersebut, dapat diajukan hingga 1,1 juta guru.

Tetapi, pemda atau pemerintah daerah tidak mengajukan sejumlah 100 persen kebutuhan guru. Jika dijumlahkan, formasi guru PPPK yang diajukan kurang dari 50 persen pada setiap tahun. Pada tahun 2021 dengan kebutuhan 1,1 juta guru. Pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 506 ribu.

Sedangkan untuk tahun 2022 dengan total kebutuhan sejumlah 781 ribu guru, dan pemerintah daerah hanya mengajukan formasi untuk guru PPPK sejumlah 319 ribu saja.

Selanjutnya untuk formasi guru PPPK yang akan dibuka pada tahun 2023, pemerintah akan meminta kembali pemerintah daerah supaya mengajukan formasu yang sesuai dengan kebutuhan masing masing daerah.

Pada data Kemdikbud di bulan November 2022, terdapat sebanyak 60 daerah yang telah mengajukan formasi pengadaan guru ASN PPPK berjumlah 100 persen kebutuhan guru pada masing masing wilayah.

Oleh karena itu, kemdikbud memberikan bentuk apresiasi sebesar besarnya untuk 60 pemerintah daerah tersebut. Kemudian Pemda akan mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan. Untuk daftar 60 pemda tersebut adalah:

  • Aceh Tengah
  • Simeuleu
  • Aceh jaya
  • Gayo Lues
  • Bener Meriah
  • Kota Banda Aceh
  • Kota Lhokseumawe
  • Padang Lawas
  • Kota Tanjung Balai
  • Dharmasraya
  • Kota Sawah Lunto
  • Kota Prabumulih
  • Kepahiang
  • Lebong
  • Seluma
  • Kota Bengkulu
  • Kota Cimahi
  • Badung
  • Timor Tengah Selatan
  • Ende
  • Sumba Timur
  • Sumba Tengah
  • Malinau
  • Gunung Mas
  • Kutai Barat
  • Mahakam Ulu
  • Prov Sulawesi Selatan
  • Bombana
  • Buton Utara
  • Konawe Kepulauan
  • Gorontalo Utara
  • Buru Selatan
  • Kota Ambon
  • Kab Bolaang Mongondow Timur
  • Kota Tomohon
  • Sulawesi Tengah
  • Banggai Kepulauan
  • Morowali
  • Kota Tual
  • Maluku Utara
  • Pulau Taliabu
  • Halmahera Tengah
  • Halmahera Utara
  • Halmahera Timur
  • Kepulauan Morotai
  • Keerom
  • Membramo Tengah
  • Puncak
  • Dogiyai
  • Deiyai
  • Papua Barat
  • Fak-Fak
  • Kaimana
  • Teluk Bintuni
  • Sorong Selatan
  • Sorong
  • Raja Ampat
  • Tambrauw
  • Monokwari Selatan
  • Kota Sorong

Halaman Selanjutnya

70 Pemda

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis