Kurang lebih itulah daftar jabatan yang dimaksud dalam pasal tambahan 131A dalam RUU ASN terbaru, atas perubahan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang tentunya terkait pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Jika penambahan pasal 131A ini disahkan dan disetujui oleh pemerintah, tentunya ini akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi rekan-rekan honorer.
Karena pengangkatan menjadi PNS adalah harapan para tenaga honorer, apalagi dilakukan tanpa tes, hanya melalui verifikasi dan validasi saja.
Selain itu, menurut RUU ASN, ada dua faktor yang memberikan prioritas kepada tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga honorer untuk segera diangkat menjadi PNS.
Lalu apa dua faktor yang mempercepat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS? Inilah dua penjelasannya:
1. Bidang Pekerjaan yang Dijalani
Menurut RUU ASN, bidang kepegawaian pada bidang bekerja juga mempengaruhi prioritas pengangkatan seorang PNS, hal ini tertuang dalam ayat 3 Pasal 131A.
Menurut RUU ASN, karyawan yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian, diberikan preferensi dalam pengangkatan PNS.
Nantinya, pemerintah pusat akan langsung mengangkat honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang memenuhi standar sebagai PNS.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya