Daftar Jabatan Honorer dan Non-PNS yang Diangkat Langsung PNS Tanpa Tes Sesuai RUU ASN Terbaru, Ada Jabatan Anda?

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabatan Honorer pada RUU ASN – Proses perubahan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN kini masih dalam tahap Revisi Undang-Undang (RUU).

Sejumlah pasal terkait pengangkatan jabatan dari honorer dan non-PNS menjadi PNS akan diubah.

Kabarnya dalam RUU ASN yang baru, akan ada penambahan pasal yang membahas perihal tenaga honorer dan non-PNS yang akan diangkat langsung jabatannya menjadi PNS tanpa melalui tes apapun.

Kabar baik perubahan RUU ASN ini tentunya menjadi angin segar bagi para tenaga honorer dan non-PNS yang sudah mengabdi lama, namun tak kunjung diangkat jabatannya menjadi PNS.

Perubahan yang terdapat dalam RUU ASN yakni adanya penambahan pasal 131A.

Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.

Daftar Jabatan yang dimaksud dalam RUU ASN pasal 131A

Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, antara lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Pengangkatan PNS juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Nantinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Pegawai yang termasuk bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya adalah meliputi daftar jenis jabatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang secara rinci adalah sebagai berikut:

Halaman berikutnya

1. Bidang Pendidikan..

Berita Terkait

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru