Daftar Golongan Guru Sertifikasi yang Tak Terima Tunjangan 2023

- Editor

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Golongan guru sertifikasi ini kabarnya tidak akan menerima tunjangan lagur tahun 2023 ini. Beberapa golongan guru yang dimaksud tidak menerima tunjangan berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Kabar ini sedikit kurang mengenakan guru-guru yang sebelumnya sudah menerima PTG akan tetapi sekarang tidak bisa mendapatkannya lagi.

Sejauh ini pencairan TPG baru bisa berlangsung hanya ketika guru telah diakui profesionalitasnya dan memiliki sertifikat pendidik.

Untuk itu sangat penting untuk guru sertifikasi mengetahui informasi ini agar guru dapat memahami daftar golongan guru sertifikasi yang tidak menerima tunjangan tahun 2023 ini.

Mendikbud: TPG 2023 Tidak Cair

Pada tahun 2023 ini Kementrian Pendidikan Republik Indonesia rencananya akan mencairkan kembali tunjangan profesi guru (TPG). Tunjangan jenis berlaku untuk guru yang sudah melakukan sertifikasi. Namun sayangnya telah dikabarkan bahwa ada beberapa golongan guru sertifikasi yang tidak akan mendapatkan tunjangan tahun ini.

Pendistribusian Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga hari ini masih merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa guru yang menerima tunjangan adalah guru sertifikasi atau telah diakui profesionalitasnya.

Dana yang pemerintah gunakan untuk memberikan tunjangan termuat didalam Dana Alokasi Umum (DAU). Adapun alur pencairan tunjangan yang dimaksud yaitu dari pemerintah pusat kemudian ke pemerintah daerah selanjutnya dana tunjangan bisa masuk ke rekening guru sertifikasi.

Jika meninjau pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 pendistribusian tunjangan sertifikasi guru akan masuk ke rekening guru setiap bulan. Namun pada peraturan perundangan tersebut skema pencairannya berlangsung per tiga bulan.

Halaman Selanjutnya

Daftar Jumlah Tunjangan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis