Daftar Final Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Beserta Cara Buat Akun SSCASN BKN

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain gaji pokok, nantinya PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang nantinya diterima oleh PNS dengan jumlah terbesar yang mana besaran tunjangan kinerja PNS ini berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat PNS tersebut bekerja.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami atau istri merupakan tunjangan yang nantinya diterima oleh suami/istri dari seorang PNS yang mana tunjangan istri/suami ini yakni sebesar 5% dari gaji pokoknya dan apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak merupakan tunjangan yang nantinya diterima oleh anak dari seorang PNS dengan besaran yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan ketentuan hanya berlaku untuk tiga orang anak, umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan merupakan tunjangan yang nantinya diterima oleh PNS dengan besaran sesuai dengan golongan yakni golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, Golongan III Rp 37.000 per hari serta Golongan IV Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan yang hanya diterima oleh PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS dengan besaran tunjangan jabatan tersebut yakni Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan umum

Tunjangan Umum merupakan tunjangan yang nantnya diterima oleh CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan umum yang diterima CPNS dan PNS ini sesuai dengan golongan. Untuk Golongan PNS IV mendapatkan sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu dan Golongan PNS I akan mendapatkan sebesar Rp 175 ribu.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru