Daftar Final Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Beserta Cara Buat Akun SSCASN BKN

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila calon peserta seleksi sudah dinyatakan dan ditetapkan sebagai PNS maka gaji dan tunjangan yang diterima yakni sesuai dengan golongan. Berikut merupakan besaran gaji dan tunjangan yang diterima PNS yakni diantaranya:

A. Gaji PNS Golongan I

a. Untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Untuk golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Untuk golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Untuk golongan Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

B. Gaji PNS Golongan II

a. Untuk golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Untuk golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Untuk golongan IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Untuk golongan IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

C. Gaji PNS Golongan III

a. Untuk golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Untuk golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Untuk golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Untuk golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 

D. Gaji PNS Golongan IV

a. Untuk golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Untuk golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Untuk golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Untuk golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Untuk golongan IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Selain gaji pokok, nantinya PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yakni…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis