CPNS Akan Segera di Buka di Tahun 2023

- Editor

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahapan seleksi CPNS 2023

Adapun tahapan untuk seleksi CPNS 2023 dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yakni seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.

Tahapan seleksi tersebut akan berlaku untuk seluruh tenaga honorer yang ingin di angkat untuk menjadi CPNS tahun 2023 atau PPPK.

Dalam pelaksanaannya, bagi calon ASN yang berasal dari tenaga honorer akan diberi pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintah dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK dalam kategori umum.

4 Kriteri honorer yang bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berikut merupakan beberapa syarat bagi tenaga berstaus honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS 2023. Simak berikut ini :

  • Tenaga yang masih status honorer yang berusia maskimal 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun ataupun lebih secara terus menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja selama 10 tahun sampai 20 tahun secara terus menerus.
  • Tenaga honorer yang sudah berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja lima sampai sepuluh tahun secara terus menerus.
  • Tenaga yang berstatus masih honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus.

Sementara itu, pengangkatan untuk tenaga honorer untuk menjadi CPNS akan diutamakan untuk orang orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama di sebuah instansi masing masing.

Disis lain, kriteria lama masa kerja tersebut di sebutkan bawha tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas dalam unit pelayanan kesehatan meilik pemerintah.

Pengangkatan tenaga yang berstatus honorer yang masih menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun.

Apabila bersedia ditugaskan dalam tempat yang terpencil selama minimal waktu lima tahun.

Dokumen yang harus dipersiapkan

  • Hasil dari scan pas foto dangan latar belakang berwarna merah, dengan ukuran maksimal 200 Kb dengan menggunakan format JPEG atau JPG.
  • Scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dengan menggunakan format JPEG atau JPG dengan syarat harus jelas, tidak blur dan tidak miring.
  • Scan surat lamaran dengan menggunakan ukuran maksimal 300 Kb dengan menggunakan format PDF
  • Scan Kartu Tanda Penduduk dengan ukuran makasimal 200 Kb dengan menggunakan JPEG/JPG
  • Scan ijazah dan Serdiknas/STR dengan ukuran maksimal 800 Kb dengan menggunakan format PDF
  • Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dengan menggunakan format PDF
  • Scan dokumen pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb dengan menggunakan format PDF.

Berikut merupakan informasi terkait CPNS tahun 2023. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(joz/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis