CPNS 2023 Bakal Bekerja Tanpa Gaji Sebelum Resmi Jadi PNS, Yakin Mendaftar?

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Denda CPNS 2023 yang Mengundurkan Diri

Selain sanksi, CPNS 2023 yang mengundurkan diri akan terancam dikenai denda di mana besarannya berbeda-beda sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri telah tercantum di awal surat pengumuman dan di surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh peserta sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

Misal, bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri di Bappenas akan didenda sebesar Rp35 juta, sedangkan di BIN didenda mulai dari Rp25–Rp100 juta.

Ancaman denda bagi peserta CPNS mengundurkan diri merupakan bentuk ganti rugi kepada negara karena dinilai telah merugikan negara yang terlanjur menggelontorkan biaya untuk pengadaan seleksi CPNS.

Dengan demikian Anda wajib mempersiapkan diri apabila tetap yakin ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 karena harus siap berpuasa tanpa menerima gaji per bulan sebelum diangkat menjadi PNS.

Demikian informasi CPNS 2023 terkait dengan kondisi CPNS yang belum tentu mendapat gaji mengingat nantinya pembayaran akan dirapel. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis