2. Denda CPNS 2023 yang Mengundurkan Diri
Selain sanksi, CPNS 2023 yang mengundurkan diri akan terancam dikenai denda di mana besarannya berbeda-beda sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
Besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri telah tercantum di awal surat pengumuman dan di surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh peserta sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
Misal, bagi peserta CPNS yang mengundurkan diri di Bappenas akan didenda sebesar Rp35 juta, sedangkan di BIN didenda mulai dari Rp25–Rp100 juta.
Ancaman denda bagi peserta CPNS mengundurkan diri merupakan bentuk ganti rugi kepada negara karena dinilai telah merugikan negara yang terlanjur menggelontorkan biaya untuk pengadaan seleksi CPNS.
Dengan demikian Anda wajib mempersiapkan diri apabila tetap yakin ingin mengikuti pendaftaran CPNS 2023 karena harus siap berpuasa tanpa menerima gaji per bulan sebelum diangkat menjadi PNS.
Demikian informasi CPNS 2023 terkait dengan kondisi CPNS yang belum tentu mendapat gaji mengingat nantinya pembayaran akan dirapel. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!