CPNS 2023 Bakal Bekerja Tanpa Gaji Sebelum Resmi Jadi PNS, Yakin Mendaftar?

- Editor

Senin, 16 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan 1A mendapat gaji PNS Rp1.560.800 – Rp2.335.800, 1B Rp1.704.500 – Rp2.472.900, 1C Rp1.776.600 – Rp2.577.500, dan 1D Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

PNS Golongan 2A mendapat gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600, 2B Rp2.208.400 – Rp3.516.300, 2C Rp2.301.800 – Rp3.665.000, dan 2D Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

PNS Golongan 3A mendapat gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400, 3B Rp2.688.500 – Rp4.415.600, 3C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, dan 3D Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Golongan 4A mendapat gaji PNS Rp3.044.300 – Rp5.000.000, 4B Rp3.173.100 – Rp5.211.500, 4C Rp3.307.300 – Rp5.431.900, 4D Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan 4E mendapat Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Apabila Anda dinyatakan lulus seleksi CPNS 2023 kemudian mengundurkan diri karena besaran gaji yang diperoleh tidak sesuai harapan, Anda akan mendapat sanksi dan denda dari pemerintah. Berikut informasi CPNS 2023.

1. Sanksi CPNS 2023 yang Mengundurkan Diri

Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni berupa larangan dalam melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pasal 54 Ayat 2.

“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.”

Halaman berikutnya

Denda CPNS 2023..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis