Adapun besaran gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan 1A mendapat gaji PNS Rp1.560.800 – Rp2.335.800, 1B Rp1.704.500 – Rp2.472.900, 1C Rp1.776.600 – Rp2.577.500, dan 1D Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
PNS Golongan 2A mendapat gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600, 2B Rp2.208.400 – Rp3.516.300, 2C Rp2.301.800 – Rp3.665.000, dan 2D Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
PNS Golongan 3A mendapat gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400, 3B Rp2.688.500 – Rp4.415.600, 3C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, dan 3D Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
Golongan 4A mendapat gaji PNS Rp3.044.300 – Rp5.000.000, 4B Rp3.173.100 – Rp5.211.500, 4C Rp3.307.300 – Rp5.431.900, 4D Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan 4E mendapat Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Apabila Anda dinyatakan lulus seleksi CPNS 2023 kemudian mengundurkan diri karena besaran gaji yang diperoleh tidak sesuai harapan, Anda akan mendapat sanksi dan denda dari pemerintah. Berikut informasi CPNS 2023.
1. Sanksi CPNS 2023 yang Mengundurkan Diri
Peserta CPNS yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni berupa larangan dalam melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.
Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pasal 54 Ayat 2.
“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.”
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya