Contoh Perangkingan PPPK Guru, Nilai Tinggi Tidak Lulus Tetapi Nilai Rendah Bisa Lulus!

- Editor

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mungkin diantara Anda merupakan peserta seleksi PPPK guru tahun 2023, dan ada yang sudah melaksanakan seleksi kompetensi teknis. Dan bertanya tanya mengenai perangkingan PPPK guru nya bagaimana?

Nah, tepat sekali dalam artikel ini akan dibahas contoh perangkingan PPPK guru tahun 2023.

Adakah peluang bagi Anda untuk dinyatakan lulus?

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk penempatan PPPK guru ini ditentukan berdasarkan kategori prioritas peserta. 

Yaitu formasi didahulukan untuk prioritas 1 yang mana dalam hal ini tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi teknis di tahun ini. Yaitu  Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi NIlai Ambang Batas.

Baru kemudian setelah formasi masih tersedia akan diberikan untuk kategori prioritas selanjutnya yaitu priorita 2 , prioritas 3 dan prioritas 4 atau kategori peserta umum.

Yang mana untuk penentuan penempatan ini bagi P2 hingga P4 atau umum akan ditentukan berdasarkan nilai hasil seleksi kompetensi teknis.

Yang mana meliputi:

Peserta P2 dan P3 Harus melawati akan mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis berupa Penilaian situasional kerja sederhana, kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultural serta wawancara. Yang akan dilaksanakan di tanggal 15 November sampai 4 Desember 2023.

Peserta P4 atau pelamar umum, Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi bagi peserta kategori P4 atau pelamar umum langkah selanjutnya adalah mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan sosial kultural serta wawancara.

Ketentuan Perangkingan PPPK Guru

Untuk penempatan PPPK guru tahun 2023 berdasarkan perangkingan. Dan untuk perangkingan ini berdasarkan kategori pelamar didahulukan untuk P1, P2, P3 dan P4 atau umum.

Contoh kasus 1:

Dalam contoh kasus diatas, formasi yang tersedia adalah 1 formasi. Sehingga diprioritaskan untuk kategori P1. Walaupun dalam hal ini skor nilai P2 lebih besar signifikan dari P1 namun tetap yang lulus adalah peserta kategori P1. Dan P2 dinyatakan  Tidak Lulus.

Halaman selanjutnya,

Kamudian contoh kasus lain…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 6,781 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru