2. Modul Ajar
Modul ajar pada era Kurikulum Merdeka dibuat dengan proses perencanaan pembelajaran dengan lengkap, disusun berdasarkan topik dalam lingkup kelas.
Modul ajar merupakan dokumen yang berisi tujuan, langkah dan media pembelajaran seta asesmen yang dibutuhkan untuk mencapai alur tujuan pembelajaran.
Sementara ATP atau Alur Tujuan Pembelajaran adalah fase perencanaan pembelajaran. Komponennya berupa jangka waktu pembelajaran, biasanya lebih panjang dalam lingkup satuan pendidikan.
Pada fase perencanaan pembelajaran, guru memiliki keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih dan memodifikasi modul ajar yang tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik maupun kebutuhan peserta didik.
Merujuk pada Surat Edaan Mentri Pendidikan No.14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Silabus dan RPP tetap dibuat meski guru harus menyusun modul ajar. Namun, harus sesuai dengan standar proses yang tercantum pada Surat Edaran.
Silabus pembelajaran dapat disusun menggunakan atau mengadaptasi ATP dari Kementrian Pendidikan atau guru membuar Alur Tujuan Pembelajaran secara mandiri.
Jika Silabus adalah ATP maka RPP saat ini disebut Modul Ajar. Guru dapat menggunakan modul ajar yang diunduh pada websit pemerintah maupun menyusun secara mandiri. Yang jelas kini guru tidak lagi membuat RPP secara terpisah.
Anda tidak perlu bingung lagi, pemerintah sudah sediakan contoh Modul Ajar agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan karakteristik satuan pendidikan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya