Seleksi Tertutup PPPK – Sebagaimana diketahui, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tertutup dan terbuka.
Ada tiga jenis seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2022, yakni seleksi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.
Pengadaan PPPK Guru 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tertutup dan seleksi terbuka.
Kemudian pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tertutup.
Sedangkan pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi terbuka.
Lalu apa perbedaan antara seleksi tertutup dengan seleksi terbuka PPPK 2022?
Seleksi tertutup adalah mekanisme perekrutan PPPK yang diperuntukkan bagi non ASN atau tenaga honorer yang datanya sudah ada di Kemendikbudristek, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi tertutup diikuti oleh non ASN yang penempatannya nanti disesuaikan dengan tempat tugas yang bersangkutan.
Contoh: Instansi A membuka formasi PPPK. Pelamar yang boleh mendaftar pada Instansi A, hanya tenaga non ASN atau honorer yang bertugas di Instansi A. Pelamar dari luar tidak boleh ikut mendaftar.
Sedangkan seleksi terbuka adalah mekanisme perekrutan PPPK yang dilaksanakan secara terbuka bagi pelamar PPPK.
Sebagai contoh, Instansi A membuka formasi PPPK, maka pelamar yang boleh mendaftar pada Instansi A adalah:
- Tenaga non ASN yang bertugas di Instansi A.
- Pelamar dari luar Instansi A.
Adapun seleksi tertutup PPPK Guru 2022 dilaksanakan dengan mekanisme seleksi tersebut dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:
- Pelamar prioritas 1 (P1)
- Pelamar prioritas 2 (P2)
- Pelamar prioritas 3 (P3)
Pelamar prioritas P1 adalah guru yang lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Sementara pelamar P2 adalah guru honorer kategori 2 (K2) yang belum lulus PG.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya