Cek Sekarang! Pencairan Dana Insentif Guru Sampai 1,4 Juta

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi guru semua jenjang pendidikan terkait dengan pencairan dana insentif guru kategori bukan PNS. Dana insentif guru yang telah bisa dicairkan tersebut diketahui dari guru-guru di beberapa daerah yang telah melakukan pencairan dana insentif guru bukan PNS. Pencairan dana insentif guru di bulan Desember ini merupakan kabar baik bagi guru pada semua jenjang pendidikan.

Mengapa menjadi kabar baik? Sebab pencairan dana insentif guru merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para tenaga pendidik semua jenjang pendidikan. Diketahui besaran dana insentif guru yang dikutip dari kanal Youtube Guru Abad 21 adalah sebesar Rp. 1.425.000.

Lebih lanjut lagi pada laman SIMPATIKA, guru juga akan mendapatkan notifikasi berupa informasi guru yang merupakan penerima tunjangan insentif guru bukan PNS tahun 2022 apakah tidak. Jika guru tersebut adalah penerima tunjangan insentif guru maka akan ada notifikasi sebagai berikut

“Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima tunjangan insentif guru bukan PNS tahun 2022”

Kemudian, jika guru termasuk ke dalam penerima tunjangan insentif guru PNS tahun 2022, maka tenaga kependidikan (tendik) harus mencetak surat kelengkapan sebagai syarat pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS. Caranya yaitu tendik tinggal mengklik tombol ‘cetak’ dan juga membawa ‘Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP’ yang dapat dilihat di laman SIMPATIKA.

Selain itu, tendik juga wajib mengetahui siapa saja yang dapat menerima tunjangan insentif dan apa saja syarat-syaratnya. Anna Hasbie selaku Juru Bicara Kementerian Agama menyampaikan bahwasanya untuk tunjangan insentif guru bukan PNS sudah dapat dicairkan. Untuk besaran yang diperoleh sebesar Rp250 ribu per bulan dan diberikan penuh selama 12 bulan dengan dipotong pajak.

Selanjutnya untuk cara pencairan tunjanganya cukup mudah dilakukan oleh para guru, diantaranya yaitu:

  • Guru menunjjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Guru Membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
  • Guru Membawa SPTJM atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak yang diunduh dari SIMPATIKA

Setelah persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dirasa lengkap, guru bisa langsung datang ke bank Mandiri terdekat untuk melakukan pencairan tunjangan insentif guru. Selain itu untuk persyaratan penerima tunjangan insentif guru bukan PNS yakni sebagai berikut:

  1. Guru penerima tunjangan aktif mengajar di MI, RA, MTS, MA, atau MAK dan juga terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Guru penerima tunjangan belum lulus sertifikasi
  3. Guru penerima tunjangan memiliki nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK
  4. Guru penerima tunjangan merupakan guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag
  5. Guru penerima tunjangan berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, artinya bukan PNS yang diangkat oleh Pemda

Halaman Selanjutnya

Kabar Tunjangan Guru 2023

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis