Cek Perkembangan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1, Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Cair!

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira dari Pemerintah bagi guru sertifikasi menyoal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 yang selama ini ditunggu-tunggu kedatangannya.

Di mana, kabar baiknya adalah beberapa Pemda sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023. Daerah Anda apakah sudah?

Berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 ini, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Pulang Pisau Dinas Pendidikan Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Maluku.

Surat edaran tersebut merupakan permintaan untuk pemberkasan tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Korwilcam.

Terdapat daerah-daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Kemenag Jakarta Timur

2. Kemenag Kampar

3. Kemenag Bone

Tiga daerah di atas adalah daerah yang telah cair TPG triwulan 1 tahun 2023 naungan Kemenag. Untuk pencairannya pada bulan Januari hingga Februari 2023 ini.

Kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru yang per bulan di Kemenag memang telah tertera di petunjuk teknis Kemenag.

Sebelum pencairan dilakukan oleh Pemda, penerima tunjangan juga harus memperhatikan hal-hal berikut.

Mengingat banyak pencairan tunjangan sertifikasi yang gagal diterima oleh guru sertifikasi karena tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh guru sertifikasi pada pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 di tahun 2023.

NUPTK Harus Valid

Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.

Halaman berikutnya

Dalam hal NUPTK tidak valid..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis