Cek Perkembangan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1, Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Cair!

- Editor

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira dari Pemerintah bagi guru sertifikasi menyoal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 yang selama ini ditunggu-tunggu kedatangannya.

Di mana, kabar baiknya adalah beberapa Pemda sudah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023. Daerah Anda apakah sudah?

Berkaitan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023 ini, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Pulang Pisau Dinas Pendidikan Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Maluku.

Surat edaran tersebut merupakan permintaan untuk pemberkasan tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Korwilcam.

Terdapat daerah-daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023, diantaranya yakni:

1. Kemenag Jakarta Timur

2. Kemenag Kampar

3. Kemenag Bone

Tiga daerah di atas adalah daerah yang telah cair TPG triwulan 1 tahun 2023 naungan Kemenag. Untuk pencairannya pada bulan Januari hingga Februari 2023 ini.

Kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru yang per bulan di Kemenag memang telah tertera di petunjuk teknis Kemenag.

Sebelum pencairan dilakukan oleh Pemda, penerima tunjangan juga harus memperhatikan hal-hal berikut.

Mengingat banyak pencairan tunjangan sertifikasi yang gagal diterima oleh guru sertifikasi karena tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan oleh guru sertifikasi pada pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 di tahun 2023.

NUPTK Harus Valid

Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.

Halaman berikutnya

Dalam hal NUPTK tidak valid..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis