Guru yang bisa mendapatkannya adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi, sehingga mereka diberikan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru.
Sementara itu untuk ASN di Daerah, mendapatkan penambahan penghasilan atau Tamsil yang mana diberikan setiap satu kali dalam tiga bulan. Besarannya adalah Rp250 ribu sebulan.
Bagaimana syarat mendapatkan TPG dan Tamsil tersebut?
Untuk TPG sendiri salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah memiliki jam mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan.
Sementara itu untuk syarat mendapatkan tambahan penghasilan bagi non sertifikasi guru adalah:
1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;
5. Memiliki NUPTK;
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
7. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Adapun tambahan penghasilan pegawai atau TPP diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya yaitu:
Pertama, memiliki jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Kedua, memiliki tempat bertugas;
Halaman berikutnya
Keempat, guru yang mendapatkan..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya