Cek Penerima TPP Tahun 2023, Anda Dapat?

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang bisa mendapatkannya adalah mereka yang memiliki sertifikat profesi, sehingga mereka diberikan Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru.

Sementara itu untuk ASN di Daerah, mendapatkan penambahan penghasilan atau Tamsil yang mana diberikan setiap satu kali dalam tiga bulan. Besarannya adalah Rp250 ribu sebulan.

Bagaimana syarat mendapatkan TPG dan Tamsil tersebut?

Untuk TPG sendiri salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah memiliki jam mengajar 24 jam tatap muka dalam sepekan.

Sementara itu untuk syarat mendapatkan tambahan penghasilan bagi non sertifikasi guru adalah:

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;

5. Memiliki NUPTK;

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Adapun tambahan penghasilan pegawai atau TPP diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya yaitu:

Pertama, memiliki jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kedua, memiliki tempat bertugas;

Halaman berikutnya

Keempat, guru yang mendapatkan..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 289 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis