Cek Penempatan Kemendikbud Terkait PPPK Tahun 2022 : Guru Lulus Passing Grade Swasta, Negeri, dan Umum

- Editor

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahun 2022 – Pada Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK Tahun 2022, Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan tentang penempatan PPPK Guru.

Iwan menyampaikan beberapa hal terkait PPPK Tahun 2022 tersebut, untuk guru honorer yang lulus passing grade di tahun 2021 serta untuk pelamar umum.

Guru honorer yang dimaksud dalam pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, diperuntukkan bagi honorer negeri maupun honorer swasta.

Pengadaan PPPK Tahun 2022 mengenai penempatan, tentunya memiliki hubungan erat dengan jumlah kuota formasi.

Dimana pada kuota formasi, mekanisme penempatannya akan dibagi menjadi tiga tahapan.

Apabila kuota formasi masih tersedia tahap demi tahap seleksi PPPK tahun 2022 akan dilaksanakan.

Lantas, bagaimana penempatan untuk guru honorer negeri dan swasta yang lulus passing grade serta pelamar umum?

Dikutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut penempatan honorer negeri dan swasta lulus passing grade dan pelamar umum di PPPK Guru Tahun 2022

Diketahui bahwa dalam mekanisme seleksi PPPK tahun 2022, guru honorer negeri dan swasta yang lulus passing grade masuk dalam prioritas pertama.

Prioritas pertama pelamar PPPK tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dimana prioritas pertama akan masuk pada seleksi mekanisme tahap pertama yaitu langsung penempatan.

Penempatan guru honorer yang lulus passing grade akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing.

Selain itu, guru honorer yang memenuhi nilai ambang batas juga akan ditempatkan di satuan pendidikan yang sedang membutuhkan.

Tentunya, penempatan tersebut dengan melihat hasil seleksi tahun sebelumnya yang diperoleh dengan adanya perangkingan.

Hasil seleksi PPPK tahun sebelumnya (2021) tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbud Ristek.

Adapun untuk guru yang sekolah induknya membuka formasi dan guru tersebut lulus passing grade, kemungkinan akan ditempatkan di sekolah induk.

Akan tetapi, jika sekolah induk tidak membutuhkan formasi, guru yang lulus passing grade tersebut akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan.

Lebih lanjut, apabila guru yang lulus passing grade telah mendapatkan formasi,maka akan dilanjutkan proses seleksi tahap observasi kesesuaian atau verifikasi.

Namun, apabila di suatu pemerintahan daerah (Pemda) yang tidak lulus passing grade, maka dapat langsung melakukan proses mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi.

Pada proses tahapan kedua, penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian.

Apabila tahapan observasi kesesuaian verifikasi telah dilakukan dan formasi masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan seleksi ujian

Sementara seleksi ujian PPPK Tahun 2022 yang diperuntukkan bagi pelamar umum, diantaranya adalah honorer negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik serta lulusan PPG.

Penempatan pelamar umum dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis.

Selain itu juga mempertimbangkan kompetensi manajerial, dan sosial kultural yang dilakukan dengan sistem CAT-UNBK atau seleksi ujian PPPK Guru Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

3 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Ikut PPPK Tahun 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis