Cek Nilai Passing Grade Setiap Jabatan PPPK Teknis 2023, Lebih Sulit?

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk seleksi wawancara dan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural passing grade ditentukan masing-masing pihak instansi.

Kemudian seleksi kompetensi teknis passing grade telah ditetapkan berdasarkan 172 kategori jabatan PPPK yang tertuang di dalam Keputusan Menteri PANRB No 971 Tahun 2022.

Adapun besaran passing grade dari sejumlah jabatan yang tertuang di dalam Keputusan Menteri PANRB No 971 Tahun 2022, yakni:

  • Ahli pertama budaya sebesar 248
  • Ahli pertama pengawas mutu hasil pertanian sebesar 248
  • Ahli pertama pamong belajar sebesar 225
  • Ahli pertama instruktur sebesar 270
  • Ahli pertama arsiparis sebesar 270
  • Ahli pertama pengawas kerja sebesar 248
  • Ahli pertama pengawas koperasi sebesar 203
  • Ahli pertama Pembina industri sebesar 325
  • Ahli pertama administrator database kependudukan sebesar 248
  • Pemula polisi kehutanan sebesar 203
  • Pemula teknisi akuakultur sebesar 203
  • Pemula pengawas mutu pakan sebesar 2048
  • Pemula pengamat gunung api sebesar 180
  • Pemula pemadam kebakaran sebesar 207
  • Pemula penguji mutu barang sebesar 203
  • Pemula asisten pelatih olahraga sebesar 203
  • Terampil statistisi sebesar 270
  • Terampil surveyor pemetaan sebesar 180
  • Terampil perkebunrayaan sebesar 293
  • Terampil pustakawan sebesar 225
  • Terampil penyuluh kehutanan sebesar 225
  • Terampil teknis pengairan sebesar 203

Daftar passing grade yang telah disebutkan di atas merupakan beberapa dari daftar passing grade yang telah ditetapkan Panselnas.

Halaman berikutnya

Pelamar dapat melihat..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 20,256 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru