Cek Informasi Mengenai Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, dan Guru Honorer Yang Telah Lulus Passing Grade

- Editor

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 – Proses rekrutmen PPPK Guru tahap 3 sedang dalam tahap dipersiapkan oleh Pemerintah di tahun 2022.

Dimana ditandai dengan Pemerintah telah menyiapkan sekal untuk pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru tahap 3 tahun 2022, seperti yang telah dibicarakan pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI.

Dalam rapat tersebut juga di tegaskan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bahwa pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan lebih mengedepankan guru honorer yang telah lulus passing grade.

Disampaikan juga dalam Rapat Komisi X DPR RI bahwa terdapat 193.954 guru yang telah lulus passing grade, namun belum mendapatkan formasi.

Lebih lanjut mengenai hal itu, Kemendikbud Ristej juga telah memperhitungkan mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2024, terkait kekurangan guru di setiap tahunnya. Jabaran lengkapnya yaitu :

  • Tahun 2020, Kekurangan guru sebanyak 1.020.921 guru
  • Tahun 2021, Kekurangan guru sebanyak 1.090.678 guru
  • Tahun 2022, Kekurangan guru sebanyak 1.167.678 guru
  • Tahun 2023, Kekurangan guru sebanyak 1.242.997 guru, dan
  • Tahun 2024, Kekurangan guru sebanyak 1.321.759 guru.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendikbud mengambil langkah dan telah mengatur berkenaan dengan penempatan guru dan target memperkuat kembali untuk penempatan prioritas bagi guru dari sekolah induk yang telah lulus passing grade.

Menurut Kemenpan-RB pada rekrutmen PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 akan mengalokasikan formasi guru agar guru dapat melamar di sekolahnya masing – masing.

Seperti diketahui sudah sebanyak 131.239 atau sebanyak 17,3% formasi yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari total kebutuhan sebanyak 758.018 guru.

Terlebih lagi Kemenpan – RB sesudah menyampaikan bahwa berkenaan tentang pengusulan formasi ini, oleh Pemerintah Daerah berdasarkan pada rekomendasi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Artinya bahwa rekomendasi tersebut diperoleh dari daftar yang sudah lulus passing grade, dimana nama nama tersebut telah di catat dan masuk rekomendasi dari Kemendikbud. Selain itu, jika memang masih ada di sekolah induk daru guru yang masih mengajar.

Maka guru tersebut akan diberikan formasinya untuk guru dari sekolah induk, selama ijazah pendidikan terakhir guru tersebut linier dengan formasi yang tersedia.

Menjadi catatan juga bahwa jumlah formasi yang dibukan memang sangajt sedikit, jika dibandingkan kebutuhannya. Jika nanti pada bulan Juli masih belum mencukupi dari total kebutuhan formasi guru.

Maka Kemendikbud Ristek sendiri yang akan menetapkan formasi dan ditetapkan oleh Kemenpan – RB, dengan tujuan dapat mengakomodir guru honorer yang sudah lulus passing grade.

Demikian informasi mengenai Cek Informasi Mengenai Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, dan Guru Honorer Yang Telah Lulus Passing Grade, semoga dapat memberikan manfaat, serta jangan lupa untuk selalu update informasi terbaru seputar guru dan pendidikan di Naikpangkat.com .

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis