Sertifikasi Diputihkan – Saat ini para guru banyak yang bertanya-tanya terkait tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, RUU Sisdiknas sertifikasi, nasib guru sertifikasi non PNS hingga tunjangan sertifikasi guru.
Adapun besaran gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai pemutihan sertifikasi yang termuat dalam RUU Sisdiknas, dalam RUU tersebut TPG pada tahun 2023 tembus angka Rp 20 juta.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.
TPG diberikan kepada para guru dan dosen sebagi bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitasnya dalam menjalankan pendidikan nasional.
Para tenanga pendidik baik guru maupun dosen agar berhak memperoleh TPG wajib terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
TPG kini tengah menjadi topik hangat dikalangan tenaga pendidik, hal tersebut dikarenakan tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.
Sebab ketika pasal mengenai TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, dikhawatirkan TPG bakal hilang jika RUU itu disahkan.
Untuk diketahui, daftar gaji dan TPG terbaru 2023 usai sertifikasi diputihkan mencapai Rp 20 juta. Dengan catatan, RUU Sisdiknas disahkan.
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, TPG diberikan kepada guru maupun dosen sebagai penghargaan dari Pemerintah atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.
Sementara tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.
Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru.
Itu lantaran sertifikat pendidik baru keluar usai mengikuti PPG.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya