Cek Gaji & Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG 2023 Bisa Tembus Berapa?

- Editor

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi Diputihkan  – Saat ini para guru banyak yang bertanya-tanya terkait tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, RUU Sisdiknas sertifikasi, nasib guru sertifikasi non PNS hingga tunjangan sertifikasi guru.

Adapun besaran gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai pemutihan sertifikasi yang termuat dalam RUU Sisdiknas, dalam RUU tersebut TPG pada tahun 2023 tembus angka Rp 20 juta.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.

TPG diberikan kepada para guru dan dosen sebagi bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitasnya dalam menjalankan pendidikan nasional.

Para tenanga pendidik baik guru maupun dosen agar berhak memperoleh TPG wajib terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

TPG kini tengah menjadi topik hangat dikalangan tenaga pendidik, hal tersebut dikarenakan tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbud.

Sebab ketika pasal mengenai TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, dikhawatirkan TPG bakal hilang jika RUU itu disahkan.

Untuk diketahui, daftar gaji dan TPG terbaru 2023 usai sertifikasi diputihkan mencapai Rp 20 juta. Dengan catatan, RUU Sisdiknas disahkan.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, TPG diberikan kepada guru maupun dosen sebagai penghargaan dari Pemerintah atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Sementara tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

Itu lantaran sertifikat pendidik baru keluar usai mengikuti PPG.

Halaman berikutnya

TPG pun menjadi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis