Cek Disini! Tahap Pendataan Non ASN 2022 Pra Finalisasi

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah mengumumkan Hasil pendataan non ASN pra-finalisasi yang telah disampaikan melalui laman pengumuman-nonasn.bkn.go.id dan instansi masing-masing.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan tenaga non-ASN yang terdata pada kanal BKN per 3 Oktober 2022, yakni berjumlah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.

Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Tahap pra finalisasi pendaftaran pegawai non-ASN pada 30 September sudah memasuki tahap pra finalisasi pendaftaran pegawai non-ASN yang dapat dilihat di website/channel masing-masing instansi.

Bagi Tenaga Non ASN yang belum terdata dapat melapor pada menu laporan di laman https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn_tidak_terdaftar.

Dirujuk dari Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 pada tanggal 30 Agustus 2022 bahwa pendataan Tenaga Non-ASN akan berlangsung sampai 31 Oktober 2022, dengan melalui beberapa tahap sebagai berikut:

  1. Tahap sebelum prafinalisasi, Setiap pengelola/operator instansi mendata personel non-ASN yang masih bekerja di wilayah tersebut dan memenuhi persyaratan pendataan personel non-ASN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Setelah di registrasioleh suatu instansi, staf non-ASN yang telah terdata dapat membuat akun pendataan non-ASN melalui link portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan instansi pemerintah meninjau data yang dimasukkan dan diisi oleh staf non-ASN.

  1. Tahap prafinalisasi, berlangsung sampai dengan 30 September 2022, Setiap instansi akan mempublikasikan daftar staf non-ASN yang termasuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui saluran informasi instansi masing-masing.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, pegawai non-ASN yang memenuhi kategori pendataan tetapi tidak terdaftar atau tidak memenuhi kelengkapan dapat mengajukan, mengkaji, dan melengkapi data dan riwayat kerja.

  1. Tahap finalisasi, berlangsung sampai dengan 30 Oktober 2022, setiap Instansi melakukan kajian akhir atau penyelesaian pendataan staf non-ASN, menerbitkan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, dan publikasi finalisasi pendataan tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

Selain itu, pada masa sanggah yang merupakan proses persetujuan bagi pegawai/pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan pendataan tetapi tidak terdaftar atau tidak memenuhi kelengkapannya, dapat untuk mengajukan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Sanggah dapat diajukan melalui pengelola kepegawaian pada setiap instansi daerah tempat bekerja pegawai/tenaga Non-ASN yang bersangkutan. Waktu pelaksanaan sanggah dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober-22 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya

Pendataan Non ASN

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis