Cek Disini! Tahap Pendataan Non ASN 2022 Pra Finalisasi

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah mengumumkan Hasil pendataan non ASN pra-finalisasi yang telah disampaikan melalui laman pengumuman-nonasn.bkn.go.id dan instansi masing-masing.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan tenaga non-ASN yang terdata pada kanal BKN per 3 Oktober 2022, yakni berjumlah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.

Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Tahap pra finalisasi pendaftaran pegawai non-ASN pada 30 September sudah memasuki tahap pra finalisasi pendaftaran pegawai non-ASN yang dapat dilihat di website/channel masing-masing instansi.

Bagi Tenaga Non ASN yang belum terdata dapat melapor pada menu laporan di laman https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn_tidak_terdaftar.

Dirujuk dari Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 pada tanggal 30 Agustus 2022 bahwa pendataan Tenaga Non-ASN akan berlangsung sampai 31 Oktober 2022, dengan melalui beberapa tahap sebagai berikut:

  1. Tahap sebelum prafinalisasi, Setiap pengelola/operator instansi mendata personel non-ASN yang masih bekerja di wilayah tersebut dan memenuhi persyaratan pendataan personel non-ASN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Setelah di registrasioleh suatu instansi, staf non-ASN yang telah terdata dapat membuat akun pendataan non-ASN melalui link portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan instansi pemerintah meninjau data yang dimasukkan dan diisi oleh staf non-ASN.

  1. Tahap prafinalisasi, berlangsung sampai dengan 30 September 2022, Setiap instansi akan mempublikasikan daftar staf non-ASN yang termasuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui saluran informasi instansi masing-masing.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, pegawai non-ASN yang memenuhi kategori pendataan tetapi tidak terdaftar atau tidak memenuhi kelengkapan dapat mengajukan, mengkaji, dan melengkapi data dan riwayat kerja.

  1. Tahap finalisasi, berlangsung sampai dengan 30 Oktober 2022, setiap Instansi melakukan kajian akhir atau penyelesaian pendataan staf non-ASN, menerbitkan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, dan publikasi finalisasi pendataan tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

Selain itu, pada masa sanggah yang merupakan proses persetujuan bagi pegawai/pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan pendataan tetapi tidak terdaftar atau tidak memenuhi kelengkapannya, dapat untuk mengajukan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Sanggah dapat diajukan melalui pengelola kepegawaian pada setiap instansi daerah tempat bekerja pegawai/tenaga Non-ASN yang bersangkutan. Waktu pelaksanaan sanggah dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober-22 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya

Pendataan Non ASN

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis