Cek! Detail Uang Pulsa dan Uang Lembur PNS di 2022

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Pulsa – Banyak Masyarakat yang mengimpikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS). Hal ini dikarenakan karena jaminan yang diberikan hingga masa tua.

Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil(PNS). Sebab, PNS mendapat subsidi uang pulsa bulanan yang besarnya tergantung kelompok penerima. Selain itu, berbagai tunjangan seperti uang pulsa dan uang lembur bulanan akan dibayarkan.

Uang komunikasi tentunya sangat dibutuhkan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 dimana Anda harus bekerja dari rumah. Pemberian uang pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil tahun ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Mentreri Keuangan ini termasuk biaya standar yang dibayarkan kepada PNS tahun itu, seperti uang komunikasi dan uang pulsa. Dikutip dari PMK, “Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan keuangan bagi karyawan yang terutama mengandalkan komunikasi online untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.

Penyediaan biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif sesuai prinsip tata kelola dan akuntabilitas yang baik, dengan mempertimbangkan kekuatan pelaksanaan tugas dan fitur menggunakan media online serta ketersediaan anggaran”.

Halaman Selanjutnya

Pemberian Uang paket data dan komunikasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis