Cek! Detail Uang Pulsa dan Uang Lembur PNS di 2022

- Editor

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang Pulsa – Banyak Masyarakat yang mengimpikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS). Hal ini dikarenakan karena jaminan yang diberikan hingga masa tua.

Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil(PNS). Sebab, PNS mendapat subsidi uang pulsa bulanan yang besarnya tergantung kelompok penerima. Selain itu, berbagai tunjangan seperti uang pulsa dan uang lembur bulanan akan dibayarkan.

Uang komunikasi tentunya sangat dibutuhkan, apalagi di tengah pandemi Covid-19 dimana Anda harus bekerja dari rumah. Pemberian uang pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil tahun ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Mentreri Keuangan ini termasuk biaya standar yang dibayarkan kepada PNS tahun itu, seperti uang komunikasi dan uang pulsa. Dikutip dari PMK, “Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan keuangan bagi karyawan yang terutama mengandalkan komunikasi online untuk menyelesaikan pekerjaan mereka.

Penyediaan biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif sesuai prinsip tata kelola dan akuntabilitas yang baik, dengan mempertimbangkan kekuatan pelaksanaan tugas dan fitur menggunakan media online serta ketersediaan anggaran”.

Halaman Selanjutnya

Pemberian Uang paket data dan komunikasi

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 386 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis