PPPK yang menduduki JF harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan pada JF masing-masing.
Berikut daftar JF yang bisa diisi oleh PPPK sesuai KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022.
- Administrator Database Kependudukan
- Administrator Kesehatan
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
- Analis Akuakultur
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
- Analis Kebakaran
- Analis Kebencanaan
- Analis Kebijakan
- Analis Ketahanan Pangan
- Analis Pasar Hasil Perikanan
- Analis Pasar Hasil Pertanian
- Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
- Analis Perdagangan
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan
- Analis Perkebunrayaan
- Analis Prasarana clan Sarana Pertanian
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Apoteker
- Arsiparis
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Asisten Apoteker
- Asisten Inspektur Angkutan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten Konselor Adiksi
- Asisten Pelatih Olahraga
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Asisten Penata Anestesi
- Asisten Penata Kadastral
- Asisten Penata Laboratorium Narkotika
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asisten Perisalah Legislatif
- Asisten Pranata Siaran
- Asisten Teknisi Siaran
- Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
- Bidan
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Hewan Karantina
- Dokter Pendidik Klinis
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya