4. Golongan IV (eselon)
– Golongan IV/A, gaji pokok mulai dari Rp3.044.300- Rp5.000.000
– Golongan IV/B, gaji pokok mulai dari Rp3.173.100- Rp5.211.500
– Golongan IV/C, gaji pokok mulai dari Rp3.307.300- Rp5.431.900
– Golongan IV/D, gaji pokok mulai dari Rp3.447.200- Rp5.661.700
– Golongan IV/E, gaji pokok mulai dari Rp3.593.100- Rp5.901.200
Adapun besaran gaji pensiunan-PNS dilihat dari PP Nomor 18 Tahun 2019:
– Untuk PNS golongan I = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
– Untuk PNS golongan II = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
– Untuk PNS golongan III = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
– Untuk PNS golongan IV = antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
Demikian informasi mengenai gaji PNS dan pensiunan PNS di Tahun 2023. Sampai saat ini rujukannya masih menggunakan aturan lama, belum ada pembaharuan. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!